Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jasa perencanaan konstruksi
jasa perencanaan konstruksi
Dear Rekan,
Maksud Jasa perencanaan konstruksi itu apa yaa rekan? apa bisa dibilang jasa appraisal dalam hal konstruksi termasuk jasa perencanaan konstruksi?
Terimakasihh- Originaly posted by sofyan92:
Maksud Jasa perencanaan konstruksi itu apa yaa rekan?
semacam konsultan perencana
- Originaly posted by priadiar4:
semacam konsultan perencana
terus masuk PPh 23 atau PPh 4(2) atas perencanaan konstruksi?
- Originaly posted by sofyan92:
terus masuk PPh 23 atau PPh 4(2) atas perencanaan konstruksi?
kalo ada sertifikasi masuk Pasal 4 ayat (2)
- Originaly posted by priadiar4:
kalo ada sertifikasi
misal tidak bersertifikasi rekan priadi ??
Viewing 1 - 6 of 6 replies