Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Percepatan
Dear rekan ortax.
Maaf mau tanya, kalau jasa percepatan pengurusan suatu birokrasi oleh perorangan apakah bebannya dapat diakui perusahaan? Dan juga harus dipotong pph tidak?
Thx,
- Originaly posted by marto89:
kalau jasa percepatan pengurusan suatu birokrasi oleh perorangan apakah bebannya dapat diakui perusahaan?
Maksudnya "pelicin"?
Sepanjang ada bukti pendukung —> DE - Originaly posted by marto89:
Dan juga harus dipotong pph tidak?
Ya..
Terimakasih rekan begawan
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by marto89:
Dan juga harus dipotong pph tidak?Ya..
Untuk kategorinya PPh 21 final atau non final?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by marto89:
kalau jasa percepatan pengurusan suatu birokrasi oleh perorangan apakah bebannya dapat diakui perusahaan?Maksudnya "pelicin"?
Sepanjang ada bukti pendukung —> DEwani piro…
bisa koq rekan soalnya kan yg nagih orgnya (yg ngurus perijinannya) jadi pasti ada tagihannya, ga kayak uang siluman yg dimakan jin, he he he
- Originaly posted by marto89:
Untuk kategorinya PPh 21 final atau non final?
Non final, —-> Kelompok bukan begawai
- Originaly posted by begawan5060:
Non final, —-> Kelompok bukan begawai
dan tidak bisa dikreditkan hehe
Ok.
Terimakasih rekan-rekan.
Salam,