Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa perantara broker property (bentuk badan)
Jasa perantara broker property (bentuk badan)
Rekan2 saya ingin menanyakan PT A menggunakan jasa PT B (broker property). Transaksi yang terjadi PT A memberikan komisi fee kepada PT B.
Atas komisi tersebut dipotong pph pasal berapa y rekan?awalnya akan saya potong PPh 23 (jasa perantara atau keagenan) (2%).
namun ada
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-09/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008yang menegaskan
"Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21."
Lawan transaksi dari PT A kan merupakan sebuah PT (BADAN) bukan ORANG PRIBADI.
saya jadi bingung rekan ini komisi dipotong pph pasal berapa?
kami baru saja mengalami hal yang sama, fee tersebut masuk ke dalam jasa perantara jadi jika PT maka kena pph pasal 23, jika orang pribadi yang tidak ada sangkutannya dengan perusahaan maka dikenakan pph pasal 21…
semoga membantu