• Jasa Perantara

     ridwanjunus updated 9 years ago 2 Members · 8 Posts
  • Jafar_Shodiq

    Member
    18 November 2015 at 6:24 pm
  • Jafar_Shodiq

    Member
    18 November 2015 at 6:24 pm

    Assalamualaikum,

    rekan-rekan saya ada case perpajakan sehubungan dengan pendapatan jasa perantara.
    saya punya case seperti ini..
    tgl 10 september terima uang dari rekanan sebesar. 7,203,000
    terus nanti di tanggal 21 Oktober baru saya dapat bukti potong pph 23 atas uang tersebut senilai 147,000 dengan perhitungan uang yang masuk kali di gros up baru 2%
    minta tolong cara penjurnalan yang seharus nya seperti apa.? karena di satu sisi saya juga harus terbitkan faktur pajak tetapi tidak di bayar oleh rekanan pajak nya. tetapi sisi lain saya juga kena potongan pph 23 yang pengacu dari uang yang masuk
    sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari rekan-rekan

  • ridwanjunus

    Member
    18 November 2015 at 7:59 pm

    Walaikumsalam,

    Kalau dari cerita rekan di atas, ada beberapa hal yang bisa saya simpulkan, mohon dikoreksi bila salah

    1. Nilai invoice yang saudara keluarkan sebesar IDR 7,350,000, dengan pemotongan PPh 23 sebesar 147,000 maka uang yang saudara terima sebesar IDR 7,203,000

    2. Ada PPN sebesar IDR 735,000 tapi tidak dibayarkan oleh customer. Customer cuma bayar sebesar DPP

    Penjurnalan akan sbb:

    Bank IDR 7,203,000
    Piutang usaha IDR 735,000
    PPh 23 dibayar di muka IDR 147,000
    PPN Keluaran (IDR 735,000)
    Penjualan jasa (IDR 7,350,000)

    Klo diliat di jurnal sebenernya saudara masih punya piutang terhadap customer saudara, karena pada dasarnya saudara harus membayarkan PPN keluaran atas faktur pajak yang dikeluarkan.

  • Jafar_Shodiq

    Member
    19 November 2015 at 2:26 pm

    permasalahannya memang di situ pak ridwan, dengan saya harus membuka faktur pajak konsekuensinya saya punya piutang lainnya, senilai ppn tadi, tapi hal ini gak bakalan di bayar lagi oleh rekanan kami.
    mungkin ada masukan bagaimana saya menghapuskan piutang lainnya ini dari pembukuan kami.??

  • ridwanjunus

    Member
    19 November 2015 at 7:55 pm
    Originaly posted by Jafar_Shodiq:

    permasalahannya memang di situ pak ridwan, dengan saya harus membuka faktur pajak konsekuensinya saya punya piutang lainnya, senilai ppn tadi, tapi hal ini gak bakalan di bayar lagi oleh rekanan kami.
    mungkin ada masukan bagaimana saya menghapuskan piutang lainnya ini dari pembukuan kami.??

    Klo menurut saya berarti ini kasusnya sama aja dengan rekanan anda tidak mau membayar penuh atas utang dia. Jadi diadjust saja ke beban piutang tak tertagih

  • Jafar_Shodiq

    Member
    20 November 2015 at 7:49 am

    txs masukannya pak ridwan

  • ridwanjunus

    Member
    20 November 2015 at 8:37 pm

    Sama-sama Pak Jafar

  • ridwanjunus

    Member
    20 November 2015 at 8:38 pm

    Sama-sama Pak Jafar

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now