Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

  • Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

     hennan updated 9 years, 10 months ago 3 Members · 17 Posts
  • hennan

    Member
    5 June 2014 at 5:50 pm
  • hennan

    Member
    5 June 2014 at 5:50 pm

    Dear Rekan ortax sekalian,

    Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax sekalian, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah atas ekspor jasa, yang berupa jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
    2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?

    Terima kasih rekan-rekan ortax.

  • hennan

    Member
    5 June 2014 at 5:50 pm

    Dear Rekan ortax sekalian,

    Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax sekalian, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah atas ekspor jasa, yang berupa jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
    2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?

    Terima kasih rekan-rekan ortax.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 7:54 am

    ini semacam PJTKI ??

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 7:54 am

    ini semacam PJTKI ??

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 8:59 am
    Originaly posted by hennan:

    2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?

    harusnya tidak ada rekan. kan kita yang menerima penghasilan. kalo dipotong pajak oleh pihak luar negeri, mekanismenya PPh 24

    Originaly posted by hennan:

    jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?

    silakan baca Pasal 1, 3, dan 4 PMK 83/PMK.03/2012
    Link: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20tenaga%20k erja&q_do=and&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=1504 0

    ortax

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 8:59 am
    Originaly posted by hennan:

    2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?

    harusnya tidak ada rekan. kan kita yang menerima penghasilan. kalo dipotong pajak oleh pihak luar negeri, mekanismenya PPh 24

    Originaly posted by hennan:

    jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?

    silakan baca Pasal 1, 3, dan 4 PMK 83/PMK.03/2012
    Link: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20tenaga%20k erja&q_do=and&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=1504 0

    ortax

  • hennan

    Member
    6 June 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini semacam PJTKI ??

    Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    Terima kasih

  • hennan

    Member
    6 June 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini semacam PJTKI ??

    Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    Terima kasih

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by hennan:

    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by hennan:

    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.

    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by hennan:

    Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    Terima kasih

    melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by hennan:

    Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
    Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?

    Terima kasih

    melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by goodmorning:

    termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.

    cmiiw

    hahaha maaf jawaban saya ini ga nyambung. maksud saya tetap sesuai PMK 83/2012 meskipun usaha utamanya bukan jasa penyedia tenaga kerja.

    Originaly posted by priadiar4:

    melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN

    sepakat

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by goodmorning:

    termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.

    cmiiw

    hahaha maaf jawaban saya ini ga nyambung. maksud saya tetap sesuai PMK 83/2012 meskipun usaha utamanya bukan jasa penyedia tenaga kerja.

    Originaly posted by priadiar4:

    melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN

    sepakat

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now