Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Penyediaan Tenaga Kerja
Jasa Penyediaan Tenaga Kerja
Dear Rekan ortax sekalian,
Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax sekalian, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah atas ekspor jasa, yang berupa jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?Terima kasih rekan-rekan ortax.
Dear Rekan ortax sekalian,
Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax sekalian, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah atas ekspor jasa, yang berupa jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?Terima kasih rekan-rekan ortax.
ini semacam PJTKI ??
ini semacam PJTKI ??
- Originaly posted by hennan:
2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?
harusnya tidak ada rekan. kan kita yang menerima penghasilan. kalo dipotong pajak oleh pihak luar negeri, mekanismenya PPh 24
Originaly posted by hennan:jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
silakan baca Pasal 1, 3, dan 4 PMK 83/PMK.03/2012
Link: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20tenaga%20k erja&q_do=and&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=1504 0 - Originaly posted by hennan:
2. Apakah ada unsur pemotongan PPh Ps. 26 atas penyerahan jasa tersebut?
harusnya tidak ada rekan. kan kita yang menerima penghasilan. kalo dipotong pajak oleh pihak luar negeri, mekanismenya PPh 24
Originaly posted by hennan:jasa penyediaan tenaga kerja, terutang PPN?
silakan baca Pasal 1, 3, dan 4 PMK 83/PMK.03/2012
Link: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20tenaga%20k erja&q_do=and&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=1504 0 - Originaly posted by priadiar4:
ini semacam PJTKI ??
Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?Terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
ini semacam PJTKI ??
Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?Terima kasih
- Originaly posted by hennan:
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?
termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.
cmiiw
- Originaly posted by hennan:
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?
termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.
cmiiw
- Originaly posted by hennan:
Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?Terima kasih
melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
- Originaly posted by hennan:
Bukan pak priadi, tapi perusahaan swasta biasa.
Apakah perusahaan yang usaha utamanya bukan penyediaan tenaga kerja, namun melakukan jasa penyediaan tenaga kerja dan dengan kriteria sesuai PMK 83 tahun 2012 terhutang PPN?Terima kasih
melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
- Originaly posted by goodmorning:
termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.
cmiiw
hahaha maaf jawaban saya ini ga nyambung. maksud saya tetap sesuai PMK 83/2012 meskipun usaha utamanya bukan jasa penyedia tenaga kerja.
Originaly posted by priadiar4:melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
sepakat
- Originaly posted by goodmorning:
termasuk, karena PMK ini tidak membedakan usaha utama WP.
cmiiw
hahaha maaf jawaban saya ini ga nyambung. maksud saya tetap sesuai PMK 83/2012 meskipun usaha utamanya bukan jasa penyedia tenaga kerja.
Originaly posted by priadiar4:melihat kasus seperti ini, apabila JKP tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atasnya tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
sepakat