Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JASA PENILAI
JASA PENILAI
Mohon Bantuannya,
Perusahaan Kami melakukan transaksi dengan konsultan jasa penilai, lalu kami menerima surat perihal penawaran biaya penilai properti, dan di dalam surat tersebut di rinci mengenai:
contoh: Fee biaya penilai 1.500.000,00
Biaya transport dan akomodasi 500.000,00
Ppn 10% 150.000,00yang ingin ditanyakan adalah, kami potong PPh Pasal 23 sebesar 2% betul atau tidak, dan kenapa nilai PPN-nya hanya dari nilai fee biaya penilai dan biaya transport tidak kena PPN…..?
Trima kasih.
betul potong 2%
kalau PPN dari fee-nya saja ya bayar segitu aja rekan…lebih murah kan?Itu gak jadi masalah…….???
- Originaly posted by geovani:
Itu gak jadi masalah…….???
kalaupun masalah, rekan tidak akan kena masalah…si jasa penilai yg kena…
tapi tunggu saran dari rekan2 yg lain saja dulu yg lebih akurat dan berpengalaman ya rekan….
salam
- Originaly posted by hasianku:
kalau PPN dari fee-nya saja ya bayar segitu aja rekan…lebih murah kan?
Memang lebih murah, namun disini rekan Geovani menanyakan alasannya kenapa tidak dimasukan komponen Biaya Transport dan Akomodasi.
Originaly posted by hasianku:betul potong 2%
Setuju.
- Originaly posted by geovani:
yang ingin ditanyakan adalah, kami potong PPh Pasal 23 sebesar 2% betul atau tidak, dan kenapa nilai PPN-nya hanya dari nilai fee biaya penilai dan biaya transport tidak kena PPN…..
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
25 Mei 2009SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf c;
d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. - Originaly posted by geovani:
contoh: Fee biaya penilai 1.500.000,00
Biaya transport dan akomodasi 500.000,00Originaly posted by geovani:Ppn 10% 150.000,00
Bukannya DPP jadi 2.000.000?
Originaly posted by hasianku:kalau PPN dari fee-nya saja ya bayar segitu aja rekan…lebih murah kan?
Knapa cari murah kalau tidak aman entar kena koreksi!
Menurut saya konfirmasi ke pihak konsultannya aja rekan sekalian minta aturannya.
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Knapa cari murah kalau tidak aman entar kena koreksi!
yang dikoreksi di bagian mana rekan…Pajak Masukan-nya kah?
- Originaly posted by geovani:
Biaya transport dan akomodasi 500.000,00
apakah biaya transport dan akomodasi termasuk dalam golongan BKP atau JKP? misal biaya transport yg ada di penawaran tersebut adalah biaya yg akan diclaim ke pamakai jasa karena pihak penilai naik kendaraan umum ke lokasi pengguna jasa..apa termasuk ke dalam kategori yg terhutang PPN?
- Originaly posted by hasianku:
Pajak Masukan-nya kah?
kalau koreksinya ga tau rekan, karena saya bukan orang fiskus.
contoh pengalaman saya dulu, saya memasukkan Jasa konsultan di R/L sebesar 25.000.000, padahal di SPT Masa PPN DPP PM 20.000.000 (sesuai faktur yg ditebikan rekanan). Kasusnya persis degan rekan geovani. yg jadi koreksi malah SPT PPh badan dengan Jasa konsultan 20.000.000.
Maaf kalau saya salah ……… Thanks - Originaly posted by GANRO:
saya memasukkan Jasa konsultan di R/L sebesar 25.000.000, padahal di SPT Masa PPN DPP PM 20.000.000 (sesuai faktur yg ditebikan rekanan). Kasusnya persis degan rekan geovani. yg jadi koreksi malah SPT PPh badan dengan Jasa konsultan 20.000.000.
jasa konsultannya mesti 20jt saja rekan…
5jt nya biaya lain…cari yg bukan obyek PPh…pastikan invoice-nya hanya jasa-nya saja yg 20 jeti….Originaly posted by GANRO:Maaf kalau saya salah ……… Thanks
saya lebih sering salah, malah kali ini mungkin saran saya salah total hahahahaha
maafkan daku ya…. - Originaly posted by hasianku:
malah kali ini mungkin saran saya salah total hahahahaha
saya sih ikut saran bapak kali ini..
- Originaly posted by hasianku:
jasa konsultannya mesti 20jt saja rekan…
5jt nya biaya lain…cari yg bukan obyek PPh…pastikan invoice-nya hanya jasa-nya saja yg 20 jeti….Memang waktu itu saya kurang paham pajak… sampai hari ini……. he he he…..
Faktur PM dulu memang merinci Jasa Konsultannya 20jt transport (pesawat & taksi bandara) 5jt karena dari Jakarta. Apakah Faktur itu salah…. mohon koreksiOriginaly posted by hasianku:maafkan daku ya….
Akan aku maafkan tgl 25.12.2012 he he he…..
What could the truth be? fnaf 1