Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengisian Elpiji
Jasa pengisian Elpiji
Salam..kalau SPBE (STasiun Pengisian Gas) apakah termasuk kepada Jasa yg dipotong PPh 23..dimana SPBE melakukan jasa pengisian gas untuk PERTAMINA
tidak ada dalam lsit PMK 244 Tahun 2008.
Dengan demikian, bukan objek PPh 23Salam
Jadi transport fee ma filling fee dipotong PPh pasal berapa ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies