Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi jasa pengiriman paket kena PPN tarif berapa?

  • jasa pengiriman paket kena PPN tarif berapa?

  • hengki prabowo

    Member
    31 October 2008 at 12:25 pm

    ada yang tau gak???

  • suyanto99

    Member
    31 October 2008 at 1:25 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    artinya PT.ABC memungut PPN 1% kepada customer (pengirim paket), tapi PM bagi customer tidak dapat dikreditkan.

    Dari SE yang diposting oleh rekan evan jelas bahwa PM atas jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan. Kok sepertinya ragu-ragu rekan hengki.
    Salam ORTax…

  • evan212

    Member
    31 October 2008 at 4:19 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    attn : rekan evan

    SURAT DIREKTUR JENDERAL
    NOMOR S – 83/PJ.53/2003

    TENTANG
    PPN ATAS JASA PENGANTARAN/PENGIRIMAN PAKET
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Januari 2003 hal Permohonan Besarnya Pengenaan
    Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Paket, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Atas kegiatan jasa pengiriman/pengantaran paket berupa barang, uang, emas, saham,
    dokumen-dokumen, cek/giro, travel cheque, dan atau credit card, baik antar bank, dari
    nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari bandara ke bank dan sebaliknya, yang
    dilakukan oleh PT ABC dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain yakni
    sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian PPN
    yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
    ditagih oleh PT ABC.

    artinya PT.ABC memungut PPN 1% kepada customer (pengirim paket), tapi PM bagi customer tidak dapat dikreditkan.

    mohon koreksi….

    – coba dicerna lebih dalam untuk PPN terutang 10%*10*jumlah tagihan
    dan PT. ABC di atas perusahaan jasa pengiriman paket, yg memungut PPN 10% dari cutomer. Coba sekali2 pake jasa DHL dan minta FP standar.

    PPN 10% yg dipungut PT. ABC tetap dapat dikreditkan oleh customer.

    inilah beda nilai lain dengan pengreditan PK-PM biasa.

  • hengki prabowo

    Member
    31 October 2008 at 4:38 pm

    attn : rekan evan

    artinya PPN atas jasa pengiriman dengan tarif efektif 1% [b]tetap dapat dikreditkan oleh customer ya??

  • suyanto99

    Member
    31 October 2008 at 4:49 pm

    Sorry rekan Hengki,
    Setelah saya review kembali, sepertinya pendapat rekan evan benar.
    Hal ini diperkuat pada pasal 4 (4) KEP 567 Tahun 2000 :
    "Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam….."
    Dari pasal tsb jelas bahwa bagi WP yang menerbitkan FP keluaran dengan DPP nilai lain, maka FP masukan bagi WP tsb tidak dapat dikreditkan.
    Jadi jelas bahwa untuk FP keluaran tetap dapat dikreditkan sepanjang FP tsb tidak cacat.
    Mohon Koreksinya….
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    31 October 2008 at 5:12 pm

    rekan suyanto…

    artinya apabila perusahaan jasa pengiriman menerbitkan FP keluaran dengan mengunakan DPP nilai lain tarif efektif 1%
    jadi pada saat perusahaan jasa pengiriman membeli barang (barang kena pajak) dipungut oleh pihak penjual tarif PPN 10% atas barang yang dibeli, maka pajak masukan TIDAK DAPAT DIKREDITKAN? oleh perusahaan jasa pengiriman

    apakah demikian rekan suyanto????

  • suyanto99

    Member
    1 November 2008 at 8:38 am

    Benar rekan hengki.
    Salam ORTax…

  • ibrahim

    Member
    13 April 2009 at 4:30 pm

    Trus, kalo yang menggunakan jasa pengiriman itu bendahara, apa wajib memungut PPN sebesar 10% dari Nilai lain itu? Kalo PPh 23 nya dipungut juga? Maklum nih belum lama jadi bendahara…

    Trims atas jawabannya..

  • yohanes_martin

    Member
    13 April 2009 at 4:48 pm

    penyimpulan aja,. untuk pembahasan ini di titikberatkan bahwa :
    pengenaan Pajak PPn sebesar 10% itu untuk DPP barang yang akan di kirim dikenakan untuk WP pemilik barang.
    dan untuk jasa pengiriman dikenakan PPn 1% dari total tagihan yang akan di kirim.

    salam Ortax.. terima kasih atas pencerahaannya,.

  • bayem

    Member
    15 April 2009 at 4:39 pm

    atau mungkin bisa disimpulkan begini :
    total tagihan = 500.000
    DPP = 10% X 500.000 = 50.000
    tax = 10% X 50.000 = 5.000 = (1% X 500.000)

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    23 January 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah boleh dikreditkan sebagai pajak masukan bagi customer (pemakai jasa) atas pengiriman paket, kebetulan customer sudah PKP?

    Boleh.
    PPN Masukan tidak bisa dikreditkan hanya berlaku untuk penyedia Jasa.

    Salam.

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now