Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pengiriman Dokumen (Logistik)
Jasa Pengiriman Dokumen (Logistik)
Agan2, ane mau nanya donk..apakah atas pembayaran jasa pengiriman (logistik) itu dikenakan potongan pph 23? mhn pencerahannya, thanks
tidak rekan phantom, tidak masul list objek PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies