Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengiriman barang
Jasa pengiriman barang
Dear rekan Ortax yang baik,
minta pencerahan berkaitan dengan peraturan baru PMK 141 th 2015, yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi.
kalau perusahaan penerbitan mengirimkan produknya (koran) melalui perusahaan lain, apakah termasuk dalam jasa tersebut?
dalam transaksi ini, koran yang sudah dicetak dikirim oleh perusahaan pengirim ke bandara (untuk pengiriman ke luar kota) atau sampai ke tangan agen.
apakah transaksi pengiriman tersebut terutang PPh 23?
selama ini kami hanya memotong dari fee managementnya saja.terima kasih sebelumnya atas pencerahannya rekan2…
- Originaly posted by nafad:
koran yang sudah dicetak dikirim oleh perusahaan pengirim ke bandara (untuk pengiriman ke luar kota) atau sampai ke tangan agen.
apakah transaksi pengiriman tersebut terutang PPh 23?Iya, Jasa Pengangkutan/Ekspedisi
Ekspedisi menurut KBBI :
ekspedisi /ek·spe·di·si //ékspedisi/ n 1. pengiriman surat, barang, dsb; 2 perusahaan pengangkutan barang; 3 Huk salinan yg sama bunyinya (tt vonis atau akta); 4 perjalanan penyelidikan ilmiah di suatu daerah yg kurang dikenal; 5 Mil pengiriman tentara untuk memerangi (menyerang, menaklukkan) musuh di suatu daerah yg jauh letaknya
- Originaly posted by chw:
Ekspedisi menurut KBBI :
ekspedisi /ek·spe·di·si //ékspedisi/ n 1. pengiriman surat, barang, dsb;
berarti kalau pembayaran ke TIKI, atau Pandu Siwi untuk pengiriman surat, juga terutang PPh 23 ya rekan?
- Originaly posted by nafad:
berarti kalau pembayaran ke TIKI, atau Pandu Siwi untuk pengiriman surat, juga terutang PPh 23 ya rekan?
Hu um
hu um berarti iya rekan dewa_mabok ?
makasih ya rekan2 semua atas pencerahannya…. 🙂
- Originaly posted by nafad:
hu um berarti iya rekan dewa_mabok ?
makasih ya rekan2 semua atas pencerahannya…. 🙂
Oke Sama2