Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengelolaan parkir
Jasa pengelolaan parkir
Dear rekan ortax
Berdasarkan PMK 141 Tahun 2015, ada jasa atas jasa pengolaan parkir, yang saya bingung itu " yang dimaksud jasa pengolaan parkir yang seperti apa yang dikenakan PPH pada PMK ?, contohnya
1. saat kita sewa gedung kantor kita juga akan dikenakan biaya sewa parkir perbulan (apakah perlu di potong pph)
2. memperoleh claim biaya parkir ( struk parkir ) dr orang operasional ( apakah perlu di potong pph )
3. lalu bagaimana dengan parkir otomastis ( bagaimana pemotongan pph nya)mengkin teman ortax bisa berikan pencerahan.. trims
- Originaly posted by syrre:
dikenakan biaya sewa parkir perbulan (apakah perlu di potong pph)
Ya
Originaly posted by syrre:claim biaya parkir ( struk parkir ) dr orang operasional ( apakah perlu di potong pph )
tidak perlu
Originaly posted by syrre:dengan parkir otomastis ( bagaimana pemotongan pph nya)
Pengguna sewa(PT A) akan memotong pph23 dari Pemberi sewa(PT B)