• jasa pengawasan proyek

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:00 pm

    mohon tanya : berapa tarif dan jenis pph apa yg harus di kenakan atas jasa pengawasan proyek pemasangan tiang pancang bangunan gudang pabrik?

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:00 pm
  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 2:04 pm

    pph psl 4(2)

    salam

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:06 pm

    berapa tarif yg harus saya pungut ? Sehubungan pekerjaan ini dilakuakn oleh tenaga perseorangan bukan badan. Lalu kalo non NPWP berapa tarif nya?

  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 2:15 pm

    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    salam

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:27 pm

    apakah dalam hal ini bung Johan ingin mengatakan bahwa tarif yg dipungut adalah 6%?
    Apakah non NPWP juga sama?

  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by bobisk:

    apakah dalam hal ini bung Johan ingin mengatakan bahwa tarif yg dipungut adalah 6%?

    menurut saya demikian rekan…

    Originaly posted by bobisk:

    Apakah non NPWP juga sama?

    dalam jasa konstruksi tidak di atur punya NPWP/tidak,,namun berdasarkan kualifikasi usaha yang di keluarkan LPJK,,
    otomatis kalau tidak punya NPWP tidak meiliki ijin jasa konstruksi

    koreksi rekan lain

    salam

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:47 pm

    ber NPWP hanya saja pihak yg dipungut memilih untuk dipotong no NPWP saja

  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 2:49 pm
    Originaly posted by bobisk:

    ber NPWP hanya saja pihak yg dipungut memilih untuk dipotong no NPWP saja

    tanyakan rekan apakah dia memiliki ijin usaha konstruksi

    salam

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 2:53 pm

    tidak, jadi dia hanya berpengalaman dalam hal pekerjaan semacam ini, kita juga pilih dia karena salah satunya faktor ongkos yg lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak yang ber ijin. Selain itu bentuk bangunan gudang yang sederhana tidak perlu perhitungan oleh pihak yang memiliki ijin atau badan usaha tertentu

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by bobisk:

    tidak, jadi dia hanya berpengalaman dalam hal pekerjaan semacam ini, kita juga pilih dia karena salah satunya faktor ongkos yg lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak yang ber ijin. Selain itu bentuk bangunan gudang yang sederhana tidak perlu perhitungan oleh pihak yang memiliki ijin atau badan usaha tertentu

    Apakah yang bersangkutan secara resmi memiliki "keahlian" sebagai konsultan/perencana konstruksi atau pengawas konstruksi? Atau sekedar mandor proyek yang bertugas mengawasi sebagaimana terjadi dalam pekerjaan bangunan?

  • bobisk

    Member
    28 February 2011 at 3:07 pm

    ybs insinyur, berpengalaman di lapangan dan so far kita pake dia juga cukup baik pekerjaannya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now