Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa pengangkutan/ekpedisi dan sewa kendaraan ke Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Jasa pengangkutan/ekpedisi dan sewa kendaraan ke Wajib Pajak Orang Pribadi

  • ysep

    Member
    20 October 2015 at 1:27 pm
  • ysep

    Member
    20 October 2015 at 1:27 pm

    Dear rekan,

    Mohon petunjuk, untuk Jasa pengangkutan/ekspedisi serta sewa kendaraan ke orang pribadi dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
    Contoh :
    1. PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?

    2. PT ABC sewa kendaraan ke Herman, atas tagihan Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?

    Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    20 October 2015 at 1:41 pm
    Originaly posted by ysep:

    untuk Jasa pengangkutan/ekspedisi serta sewa kendaraan

    Agar diketahui bahwa jasa angkutan dan sewa kendaraan adalah dua hal yang sangat berbeda..

    Originaly posted by ysep:

    PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?

    PPh 21..

    Originaly posted by ysep:

    PT ABC sewa kendaraan ke Herman, atas tagihan Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?

    PPh 23

  • ysep

    Member
    20 October 2015 at 1:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?

    Dear rekan begawan, kalau PPh 21 masuk jenis jasa yang mana rekan ? Mengapa tidak dikenakan PPh 23 (jelas tampak di PMK 141 th 2015)

  • begawan5060

    Member
    20 October 2015 at 1:49 pm
    Originaly posted by ysep:

    kalau PPh 21 masuk jenis jasa yang mana rekan ?

    Kelompok "Bukan Pegawai"..

    Originaly posted by ysep:

    Mengapa tidak dikenakan PPh 23 (jelas tampak di PMK 141 th 2015)

    Karena pemberian jasa oleh WP OP..

  • ysep

    Member
    20 October 2015 at 1:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kelompok "Bukan Pegawai"..

    apa benar "jasa segala bidang termasuk…."

    Dear rekan begawan, untuk PPh 21 apakah hanya untuk jenis jasa yang sifatnya aktif income saja ?

  • begawan5060

    Member
    20 October 2015 at 2:12 pm
    Originaly posted by ysep:

    apa benar "jasa segala bidang termasuk…."

    Ya..

    Originaly posted by ysep:

    untuk PPh 21 apakah hanya untuk jenis jasa yang sifatnya aktif income saja ?

    Ya..

  • ysep

    Member
    20 October 2015 at 2:22 pm

    Terima kasih banyak rekan Begawan

  • verkaufan

    Member
    24 August 2016 at 1:57 pm

    Selamat siang…

    boleh tau kah, peraturan nomor berapa ya yg mengatur pph pasal 23 atas sewa kendaraan (angkutan darat)?
    karena yang saya cari dan dapat info peraturannya adalah PER 70/PJ/2007, dan itu ternyata sudah tidak berlaku lagi.
    Terima kasih banyak atas bantuannya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now