Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengangkutan/ekpedisi dan sewa kendaraan ke Wajib Pajak Orang Pribadi
Jasa pengangkutan/ekpedisi dan sewa kendaraan ke Wajib Pajak Orang Pribadi
Dear rekan,
Mohon petunjuk, untuk Jasa pengangkutan/ekspedisi serta sewa kendaraan ke orang pribadi dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
Contoh :
1. PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?2. PT ABC sewa kendaraan ke Herman, atas tagihan Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terima kasih.
- Originaly posted by ysep:
untuk Jasa pengangkutan/ekspedisi serta sewa kendaraan
Agar diketahui bahwa jasa angkutan dan sewa kendaraan adalah dua hal yang sangat berbeda..
Originaly posted by ysep:PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
PPh 21..
Originaly posted by ysep:PT ABC sewa kendaraan ke Herman, atas tagihan Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
PPh 23
- Originaly posted by begawan5060:
PT ABC meminta batuan Herman (punya usaha pengiriman, WP OP) untuk mengirimkan barang. Atas tagihan jasa pengiriman dari Herman dipotong PPh 23 atau PPh 21 ?
Dear rekan begawan, kalau PPh 21 masuk jenis jasa yang mana rekan ? Mengapa tidak dikenakan PPh 23 (jelas tampak di PMK 141 th 2015)
- Originaly posted by ysep:
kalau PPh 21 masuk jenis jasa yang mana rekan ?
Kelompok "Bukan Pegawai"..
Originaly posted by ysep:Mengapa tidak dikenakan PPh 23 (jelas tampak di PMK 141 th 2015)
Karena pemberian jasa oleh WP OP..
- Originaly posted by begawan5060:
Kelompok "Bukan Pegawai"..
apa benar "jasa segala bidang termasuk…."
Dear rekan begawan, untuk PPh 21 apakah hanya untuk jenis jasa yang sifatnya aktif income saja ?
- Originaly posted by ysep:
apa benar "jasa segala bidang termasuk…."
Ya..
Originaly posted by ysep:untuk PPh 21 apakah hanya untuk jenis jasa yang sifatnya aktif income saja ?
Ya..
Terima kasih banyak rekan Begawan
Selamat siang…
boleh tau kah, peraturan nomor berapa ya yg mengatur pph pasal 23 atas sewa kendaraan (angkutan darat)?
karena yang saya cari dan dapat info peraturannya adalah PER 70/PJ/2007, dan itu ternyata sudah tidak berlaku lagi.
Terima kasih banyak atas bantuannya.