Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengangkutan barang (jalur laut)
Jasa pengangkutan barang (jalur laut)
Dear all,
Untuk perusahaan (mis: PT A) bertransaksi dengan B corp (malasyia) dimana B corp. menggunakan jasa PT C (indonesia) untuk pengangkutan barang melalui laut, dan atas jasa PT C tersebut menjadi tanggungan PT A. Yang saya mau tanyakan apakah PT A berkewajiban untuk melakukan pemotongan WHT (jika termasuk objek pajak) kepada PT C? jika ia, bisa dibantu rujukan aturannya?
Notes : kontrak a.n PT A dengan B corp.
terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies