Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa pengangkutan barang (jalur laut)

  • Jasa pengangkutan barang (jalur laut)

  • harind

    Member
    14 August 2012 at 7:57 am

    Dear all,
    Untuk perusahaan (mis: PT A) bertransaksi dengan B corp (malasyia) dimana B corp. menggunakan jasa PT C (indonesia) untuk pengangkutan barang melalui laut, dan atas jasa PT C tersebut menjadi tanggungan PT A. Yang saya mau tanyakan apakah PT A berkewajiban untuk melakukan pemotongan WHT (jika termasuk objek pajak) kepada PT C? jika ia, bisa dibantu rujukan aturannya?
    Notes : kontrak a.n PT A dengan B corp.
    terimakasih.

  • harind

    Member
    14 August 2012 at 7:57 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now