Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas

  • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas

  • reot

    Member
    19 September 2015 at 10:28 am

    Dalam Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas berupa :

    1. Jasa pengeboran;
    2. Jasa penebasan;
    3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
    4. Jasa penambangan;
    5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    6. dll.

    Pertanyaan : Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum, Bagaimana jika perush yg mengangkut batubara menggunakan plat kuning yg dalam hal ini dikategorikan sebagai angkutan umum, Apakah tetap dipotong PPh 23 ?

  • reot

    Member
    19 September 2015 at 10:28 am
  • jon1201

    Member
    19 September 2015 at 12:09 pm
    Originaly posted by reot:

    plat kuning yg dalam hal ini dikategorikan sebagai angkutan umum,

    jika pihak LT keberatan tidak mau dipotong & memang termasuk yg Dikecualikan, maka tidak perlu potong pph23.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now