• jasa pembuatan booth

     yuniffer updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • nur samsiyah

    Member
    3 December 2015 at 8:34 am
  • nur samsiyah

    Member
    3 December 2015 at 8:34 am

    Pagi rekan Ortax…
    mw tanya..klau ada kasus seperti ini
    perusahaan A ada pembuatan jasa booth dengan perusahaan B, tetapi mereka gk mw di potong pajak, apa yg harus perusahaan A lakukan ?

  • priadiar4

    Member
    3 December 2015 at 9:59 am

    salah satunya jika tidak mau dipotong pastikan kriteria WP PP 46 dan ada SKBnya

  • yuniffer

    Member
    3 December 2015 at 12:53 pm
    Originaly posted by nur samsiyah:

    perusahaan A ada pembuatan jasa booth dengan perusahaan B, tetapi mereka gk mw di potong pajak, apa yg harus perusahaan A lakukan ?

    Originaly posted by priadiar4:

    salah satunya jika tidak mau dipotong pastikan kriteria WP PP 46 dan ada SKBnya

    Sepakat, jika tidak ada SKB maka lakukan pemotongan karena itu kewajiban perusahaan saudara.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now