Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa pembuatan booth
Pagi rekan Ortax…
mw tanya..klau ada kasus seperti ini
perusahaan A ada pembuatan jasa booth dengan perusahaan B, tetapi mereka gk mw di potong pajak, apa yg harus perusahaan A lakukan ?salah satunya jika tidak mau dipotong pastikan kriteria WP PP 46 dan ada SKBnya
- Originaly posted by nur samsiyah:
perusahaan A ada pembuatan jasa booth dengan perusahaan B, tetapi mereka gk mw di potong pajak, apa yg harus perusahaan A lakukan ?
Originaly posted by priadiar4:salah satunya jika tidak mau dipotong pastikan kriteria WP PP 46 dan ada SKBnya
Sepakat, jika tidak ada SKB maka lakukan pemotongan karena itu kewajiban perusahaan saudara.
Viewing 1 - 4 of 4 replies