Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pemborong interior design
Jasa pemborong interior design
Dear rekan ortax.
Perusahaan kami menggunakan jasa interior design. Yang menjadi pertanyaan adalah sbb (contoh) :Biaya material dsb 100
Jasa pemborong 10% 10
Subtotal 110
PPN 10% 11
Total 121Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jasa pemborong itu merp jenis pajak? Atau termasuk potong pph 23 atas jasa perancangan?
salam rekan hallobeni
Originaly posted by hallobeni:apakah jasa pemborong itu merp jenis pajak? ….
bukan..
Originaly posted by hallobeni:…termasuk potong pph 23 atas jasa perancangan?
maksud rekan mungkin: termasuk di-potong pph 23 atas jasa perancangan?
bisa ya jika WPnya berstatus Badan, akan tetapi jika perorangan jasa interior design masuk dalam objek PPh pasal 21Jadi harus ditentukan keadaan subjek pajak atas WP tsb apakah BADAN ATO PERORANGAN!!!!
salam moga terbantu….
- Originaly posted by hallobeni:
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jasa pemborong itu merp jenis pajak?
sependapat dengan rekan junjungan…
itu bukan jenis pajak tapi jenis penghasilan he he heOriginaly posted by hallobeni:Atau termasuk potong pph 23 atas jasa perancangan?
penyedia jasanya perusahaan konstruksi bukan?
Salam
kalau nggak masuk kategori pengusaha jasa konstruksi, lihat penyedia jasa, OP atau badan. Bila OP objek PPh 21, jika badan objek PPh 23
Salam
- Originaly posted by hallobeni:
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jasa pemborong itu merp jenis pajak?
Ya rekan beni, yang lebih tepat mungkin bukan jenis pajak, tetapi objek pajak.
Originaly posted by hallobeni:termasuk potong pph 23 atas jasa perancangan?
nah, ini dilihat dulu rekan beni. siapa nih pemberi jasanya. apabila si pemberi jasa arsitek ya berarti PPh Psl 21 sebagai tenaga ahli. jika si pemberi jasa adalah perusahaan konstruksi (Bila ada) ya psl 4 ayat 2
- Originaly posted by hallobeni:
Dear rekan ortax.
Perusahaan kami menggunakan jasa interior design. Yang menjadi pertanyaan adalah sbb (contoh) :Biaya material dsb 100
Jasa pemborong 10% 10
Subtotal 110
PPN 10% 11
Total 121Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jasa pemborong itu merp jenis pajak? Atau termasuk potong pph 23 atas jasa perancangan?
Jasa pemborong interior design dalam kasus di atas melakukan penagihan jasa termasuk harga material, dan menambahkan PPN 10% dari seluruh penagihannya. Menurut pendapat saya, penagihan jasa pemborong tersebut merupakan obyek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 4 (2) dari DPP sejumlah 110. Tentang tarip yang dikenakan, adalah 2% bila ia kategori Pemborong sertifikasi kecil, 3% bila ia kategori sertifikasi besar dan 4% bila ia tidak mempunyai sertifikasi.
Menurut pendapat saya, kasus jasa pemborong interior disign di atas tidak tepat dikenai PPh Ps 21 maupun PPh Ps. 23, karena kedua pasal ini hanya menyangkut pemotongan atas jasa, tidak termasuk harga material. saya coba menjawab…
jika WPnya berstatus Badan, akan tetapi jika perorangan jasa interior design masuk dalam objek PPh pasal 21.
mohon koreksinya….- Originaly posted by hanif:
kalau nggak masuk kategori pengusaha jasa konstruksi, lihat penyedia jasa, OP atau badan. Bila OP objek PPh 21, jika badan objek PPh 23
sependapat pak hanif…
berari jasa pemborong tidaklah selalu 10% ya? Penyedia jasa adalah badan. Tapi kalau kena potong 23 tarif 2% ya? Dipotong atas harga setelah ditambah jasa pemborong atau sebelum jasa pemborong ?
Perusahaan teman saya yang mengerjakan pekerjaan disain interior telah ditanyakan terlebih dahulu dan telah mendapatkan konfirmasi dari KPP setempat bahwa perusahaannya dikenakan pajak penghasilan final 4 ayat 2 karena pekerjaan yang dilakukannya adalah bermula seperti dari demolition lantai dan sebagainya sampai memasukan furniture dan lain sebagainya.
PPH Final 4 ayat 2 tidak mengenal orang pribadi ataupun badan selama orang atau badan melakukan pekerjaan konstruksi maka langsung dikenakan pajak penghasilan final 4 ayat 2.
Ikutan..kalau dia tidak punya sertifikasi jasa konstruksi kena PPh 23 atas jasa design atau PPh 21 jika perorangan…
Pengenaan PPh bila dapat dipisahkan antara Jasa dng materialnya ya dari Jasa nya saja, tidak termasuk PPN…saya sependapat dengan rekan phoska, dimana jasa pemborong tersebut dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (final)
menanggapi masalah rekan ezar, kalau tidak punya sertifikasi jasa konstruksi selama itu berbentuk badan usaha dipotong PPh pasal 4(2) hanya saja tarifnya jadi 4%.
pada dasarnya jasa konstruksi dibedakan menjadi 3 kategori yaitu :
1. Perencana Konstruksi
2. Pelaksana Konstruksi
3. Pengawas Konstruksiuntuk kategori Perencana & Pengawas tidak ada pembelian material disini