Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Pemasaran untuk Perusahaan Trading apakah kena PPN??
Jasa Pemasaran untuk Perusahaan Trading apakah kena PPN??
Salam sejahtera rekan2 sekalian,
permasalahan ini saya sharing dengan harapan ada masukan ato penjelasan dari rekan2 sekalian.
perusahaan tempat saya bekerja saat ini adalah perusahaan trading. kadang kala kami menerima pendapatan jasa pemasaran yang dipotong pph 23. yang jadi persoalan, ada pendapat yang mengatakan jika pendapatan jasa pemasaran tersebut dikenakan ppn, sedangkan yang lain mengatakan tidak perlu. mohon pencerahan dari rekan2 sekalian
Viewing 1 - 2 of 2 replies