Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi
Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi
kalo untuk pribadi seharusnya merupakan obyek dari pph 21 rekan.
Namun harus dilihat dahulu apakah dia termasuk tenaga ahli/bukan pegawai/bukan pegawai tapi berkesinambungan.
Kalo dia tenaga ahli yang notabenya adalah konsultan, notaris, pengacara, akuntan & dokter, maka tarifnya 50% x DPP x tarif progresif
Tapi kalo dia bukan pegawai langsung DPP x tarif progresif
Kalo dia bukan pegawai berkesinambungan (DPP-PTKP) x tarif progresif
Semoga bisa membantu.
- Originaly posted by dedysidarta:
Kalo dia tenaga ahli yang notabenya adalah konsultan, notaris, pengacara, akuntan & dokter, maka tarifnya 50% x DPP x tarif progresif
DPPnya dihitung dari mana?
Salam
jadi Mr.X dipotong PPh pasal 21 oleh PT A sebesar : 50% x 15jt x 5%
rekan dedysidarta ditanyain dosen hanif tuh..
Originaly posted by hanif:DPPnya dihitung dari mana?
ok ok terimakasih atas petunjuknya…
maksudnya DPP itu besarnya biaya jasa tsb kali y … (15 jt)
- Originaly posted by raharja:
rekan dedysidarta ditanyain dosen hanif tuh..
apa benar bung hanif itu dosen? pantesan dasar2 hukumnya lengkap banget coi… he3…
salam. - Originaly posted by ktfd:
apa benar bung hanif itu dosen? pantesan dasar2 hukumnya lengkap banget coi… he3…
yup,ada labelnya jg "ortax inside"
hihihi..pisss