Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa pelatihan dan atau kursus, sekarang dipotong pph 23?
jasa pelatihan dan atau kursus, sekarang dipotong pph 23?
Dear ortax,
di peraturan baru pph 23, ada disebutkan termasuk jasa pelatihan dan atau kursus.
Jadi apakah berarti sekarang klo bayar biaya training pegawai ke penyelenggara harus dipotong pph 23?mohon info
terima kasih
- Originaly posted by the_nhie:
di peraturan baru pph 23, ada disebutkan termasuk jasa pelatihan dan atau kursus.
Jadi apakah berarti sekarang klo bayar biaya training pegawai ke penyelenggara harus dipotong pph 23?mohon info
Betul, potong PPh 23.
benar sekali, terbitkanlah bukti potong pph 23 2% supaya WP penyelenggara tersebut bisa mengkreditkannya di spt tahunan
Rekan…..bagaimana kalau yang menyelanggarakan adalah PT A Misalnya, dan orang orang dari PT yang adalah yang mengikuti seminar tersebut. Seminar terbuka untuk umum, namun PT B tetap harus membayar ke PT A juga……..materi yang disediakan oleh si PT A, bukan requestan dari PT B…apakah kena PPH 23 juga rekan? 🙂
- Originaly posted by lukireinaldi:
Rekan…..bagaimana kalau yang menyelanggarakan adalah PT A Misalnya, dan orang orang dari PT B adalah yang mengikuti seminar tersebut. Seminar terbuka untuk umum, namun PT B tetap harus membayar ke PT A juga……..materi yang disediakan oleh si PT A, bukan requestan dari PT B…apakah kena PPH 23 juga rekan? 🙂
- Originaly posted by yuniffer:
Betul, potong PPh 23.
kalok pesertanya op gimana yak???
- Originaly posted by ktfd:
kalok pesertanya op gimana yak???
Peserta OP tidak memotong, meskipun memiliki npwp tapi tidak memiliki kewajiban PPh 23 (cek di Surat Keterangan Terdaftar)
- Originaly posted by lukireinaldi:
namun PT B tetap harus membayar ke PT A juga
PT.B potong pph23 atas jasanya
- Originaly posted by ktfd:
kalok pesertanya op gimana yak???
hehehe..rekan ktfd gak lucu.
harusnya tanya, kalo penyelenggaranya WP op gimana yah? - Originaly posted by jon1201:
hehehe..rekan ktfd gak lucu.
harusnya tanya, kalo penyelenggaranya WP op gimana yah?he3…
itu pertanyaan selanjutnyalah… - Originaly posted by ktfd:
itu pertanyaan selanjutnyalah…
gak perlu di jawab, rekan KTFD sdh tau jawabannya..hehe