Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pelabuhan
Jasa Pelabuhan
Dalam PMK 141/PMK.03/2015 TANGGAL 24 JULI 2015 terdapat jasa pelabuhan, apakah jasa liff on dan liff off oleh pelindo termasuk objek 23. mohon pencerahannya.
Kalau saya, saya masukkan perhitungan rekan. Masih banyak masalah saya juga di Jasa2 Pelabuhan dan Freight Forwarding…
Setau saya Pelindo gak mau di potong untuk LOLO.
Tapi kalo di tempat rekan mereka mau silahkan masukan dalam perhitungan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies