Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa pebaikan genset
Kalo jasa perbaikan genset tarif pemotongan pph 23 nya 4,5%?
Apakah ada beda tarif pemotongan bila yang memotong perusahaan kontruksi?
Normalnya kena PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (PER-70). Kalo penerima penghasilan adalah perusahaan jasa konstruksi bisa dipotong 2%, 3% atau 4% (PP-51/2008). Bila yang memotong perusahaan konstruksi? gak ada pengaruhnya.
memang perusahaan kontruksi bisa betulin Genset ?
kalo gitu ga termasuk ke PPh 23 lagi (masuk ke PPh 4 final). bagaimana kalo dah kita potong PPh 23 tarif 4,5% dan sdh dibyr pula ke kas negara?
Banyak kejadian seperti itu karena keluarnya PP-51 ditengah tahun dan berlaku surut. Umumnya pake pembetulan SPT, pemindahbukuan, dan dilakukan restitusi kepada perusahaan yang dipungut. Otomatis bagi perusahaan yang dipungut bisa lebih bayar SPT PPh Pasal 4 (2) nya. Bagaimanapun juga konsultasi aja ama AR nya.