Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa Outsourcing TK dari WPLN
Jasa Outsourcing TK dari WPLN
Rekan OR Tax,
PT. A bergerak dibidang usaha pelayaran di jalur internasional.
Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja di kapal, PT. A memanfaatkan jasa outsourcing TK dari perusahaan jasa di singapura, sebut saja X Ltd.
atas jasa yang diberikannya X Ltd menagih biaya gaji yang sudah dibayarkan X Ltd kepada TK dan fee-nya yang dirincikan pada tagihannya.
1- Bagaimana perlakuan PPh nya atas biaya gaji dan fee-nya ? PPh apa dan berapa tarifnya ? dengan kondisi ada SKD dan tidak ada
2- Apakah atas biaya gaji tsb mesti setor PPN Jasa LN nya juga ?
Mohon advisenya & thanks sebelumnya……
Viewing 1 - 2 of 2 replies