Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Jasa Outsourcing TK dari WPLN

  • Jasa Outsourcing TK dari WPLN

  • Pakartax

    Member
    19 March 2011 at 3:40 pm

    Rekan OR Tax,
    PT. A bergerak dibidang usaha pelayaran di jalur internasional.
    Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja di kapal, PT. A memanfaatkan jasa outsourcing TK dari perusahaan jasa di singapura, sebut saja X Ltd.
    atas jasa yang diberikannya X Ltd menagih biaya gaji yang sudah dibayarkan X Ltd kepada TK dan fee-nya yang dirincikan pada tagihannya.
    1- Bagaimana perlakuan PPh nya atas biaya gaji dan fee-nya ? PPh apa dan berapa tarifnya ? dengan kondisi ada SKD dan tidak ada
    2- Apakah atas biaya gaji tsb mesti setor PPN Jasa LN nya juga ?
    Mohon advisenya & thanks sebelumnya……

  • Pakartax

    Member
    19 March 2011 at 3:40 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now