Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Outsourcing kena PPN?
Jasa Outsourcing kena PPN?
Mohon bantuan rekan-rekan…
Apakah jasa outsourcing dikenakan PPN? DPP PPNnya dihitung darimana?
Trmksh
- Originaly posted by titasic:
jasa outsourcing dikenakan PPN?
Tidak kena PPN,
apabila Perusahaan outsourcing tersebut melepas karyawan yang direkrutnya kepada kliennya.
UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat 3 huruf kSalam.
- Originaly posted by titasic:
Apakah jasa outsourcing dikenakan PPN?
betul
Originaly posted by titasic:DPP PPNnya dihitung darimana?
nilai penggantian
- Originaly posted by stif_male:
apabila Perusahaan outsourcing tersebut melepas karyawan yang direkrutnya kepada kliennya.
kalau dilepas, bukan outsourcing dong.
he he heOriginaly posted by titasic:Mohon bantuan rekan-rekan…
Apakah jasa outsourcing dikenakan PPN?
ya
Originaly posted by titasic:DPP PPNnya dihitung darimana?
bila dalam tagihan dirincikan antara fee jasa outsourcing dengan tagihan lain seperti gaji untuk pegawai tersebut, PPh 23 hanya dari fee jasa outsourcing.
Sebaliknya, bila tagihanya tidak dirincikan, PPh 23 dari total tagihan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by stif_male: apabila Perusahaan outsourcing tersebut melepas karyawan yang direkrutnya kepada kliennya.
kalau dilepas, bukan outsourcing dong.
he he heTergantung kontrak rekan hanif.
Salam
berdasarkan penjelasan pasal 4A ayat 3 huruf k UU PPN nomor 42 tahun 2009, jasa outsourcing dikenakan PPN apabila si pemberi jasa bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan yang dilakukan. diluar dari ketentuan itu, jasa outsourcing bukan merupakan jasa kena pajak
salam
- Originaly posted by stif_male:
Tergantung kontrak rekan hanif.
Salam
Originaly posted by tax4all:berdasarkan penjelasan pasal 4A ayat 3 huruf k UU PPN nomor 42 tahun 2009, jasa outsourcing dikenakan PPN apabila si pemberi jasa bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan yang dilakukan. diluar dari ketentuan itu, jasa outsourcing bukan merupakan jasa kena pajak
salam
Yang namanya jasa outsourcing, tenaga kerja tetap saja milik perusahaan outsurcing, Bila tenaga kerja tersebut menjadi milik atau pegawai pengguna jasa, namanya bukan menggunakan jasa outsourcing, tapi memanfaatkan jasa penyedia tenaga kerja. jasa penyedia tenaga kerja bukan merupakan objek PPN.
Salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.53/2003TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
– Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
– Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Out Sourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Out Sourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan Out Sourcing di wilayah kerja masing-masing.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
- Originaly posted by hanif:
kalau dilepas, bukan outsourcing dong.
he he hesetuju brur… he3… kalau dilepas mah namanye ya perekrutan toh ye…
salam. Kalau begitu sama tidak dgn kasus seperti ini :
PT. A kerjasama dgn PT. B (Outsourcing), PT. B menyediakan katakan 1000 org tenaga kerja utk proses produksi. Dari kontrak kerjasama salah satu isinya, perhitungan gaji dilakukan oleh PT. A sebab selain komponen gaji ada perhitungan bonus produksi bagi karyawan yg cepat menyelesaikan pekerjaan ditambah kalau ada lembur. pada akhir bulan muncullah biaya gaji dari 1000 org tadi katakan Rp. 1 M (sudah termasuk pajak dll) kemudian fee Rp. 35.000,- per orang. sehingga yang harus dibayarkan PT. A total sebesar Rp. 1.035.000.000,- . Alasan kenapa PT. A yg menghitung gaji sementara yg bayarkan gaji PT. B. itu semua dikarenakan PT. A tidak mau ada permainan / pengurangan gaji yg diterima oleh karyawan outsourcing tsb atau dgn kata lain PT. A mau baik karyawan outsourcing maupun karyawan PT. A terima gaji yg sama.
Pertanyaannya : Apakah tetap dikenakan PPN dan PPh 23? kalau dikenakan DPP nya diambil darimana? Terima kasih sebelumnya atas tanggapannya.- Originaly posted by risdian1978:
Kalau begitu sama tidak dgn kasus seperti ini :
PT. A kerjasama dgn PT. B (Outsourcing), PT. B menyediakan katakan 1000 org tenaga kerja utk proses produksi. Dari kontrak kerjasama salah satu isinya, perhitungan gaji dilakukan oleh PT. A sebab selain komponen gaji ada perhitungan bonus produksi bagi karyawan yg cepat menyelesaikan pekerjaan ditambah kalau ada lembur. pada akhir bulan muncullah biaya gaji dari 1000 org tadi katakan Rp. 1 M (sudah termasuk pajak dll) kemudian fee Rp. 35.000,- per orang. sehingga yang harus dibayarkan PT. A total sebesar Rp. 1.035.000.000,- . Alasan kenapa PT. A yg menghitung gaji sementara yg bayarkan gaji PT. B. itu semua dikarenakan PT. A tidak mau ada permainan / pengurangan gaji yg diterima oleh karyawan outsourcing tsb atau dgn kata lain PT. A mau baik karyawan outsourcing maupun karyawan PT. A terima gaji yg sama.
Pertanyaannya : Apakah tetap dikenakan PPN dan PPh 23? kalau dikenakan DPP nya diambil darimana? Terima kasih sebelumnya atas tanggapannya.Pertanyaan yang sama..! rekan2 yang mewacanakan IAPI mohon tanggapannya ?
bah….tak ada jawaban….bingung??????