Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi jasa npwp pribadi kena pph 21 ato 23??

  • jasa npwp pribadi kena pph 21 ato 23??

     Stephani updated 14 years, 10 months ago 21 Members · 137 Posts
  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 5:19 pm
  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 5:19 pm

    halo all..

    masih baru nih

    mau nanya apabila ada konsultan yg mempunyai npwp pribadi -dengan awalan 06-, tidak mempunyai npwp badan dan mempunyai pkp -karena bisa mengeluarkan faktur pajak standar ppn-, atas jasa konsultan tersebut dikenakan pph 21 ato pph 23 ya?

    terimakasih atas responsnya

  • junior

    Member
    12 May 2009 at 5:45 pm

    rekan yanti:
    Dikenakan/dipotong PPh pasal 21 karena dibayarkan kepada Orang Pribadi (bukan badan)

    hanya ingin memberi masukan:
    yang menjadi acuan bahwa yang bersangkutan telah PKP atau tidak, jgn dilihat dari yg bersangkutan dapat mengeluarkan faktur pajak standar atau tidak, melainkan telah mempunyai NPPKP atau tidak, dgn meminta fotocophi NPPKP nya/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.

  • begawan5060

    Member
    12 May 2009 at 6:16 pm

    Sependapat dgn rekan Junior

  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 6:42 pm
    Originaly posted by junior:

    klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.

    maaf, bukannya yg berhak mengeluarkan faktur pajak standar adalah pengusaha kena pajak saja?

    saya barusan googling dan menemukan uu no 18 tahun 2000

    pasal 1 ayat 23 mengatakan "faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, dst…"

    kesimpulan saya adalah tidak semua orang bisa mengeluarkan faktur pajak standar

  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 6:44 pm

    ini linknya :
    http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=3

  • begawan5060

    Member
    12 May 2009 at 7:38 pm
    Originaly posted by junior:

    yang menjadi acuan bahwa yang bersangkutan telah PKP atau tidak, jgn dilihat dari yg bersangkutan dapat mengeluarkan faktur pajak standar atau tidak, melainkan telah mempunyai NPPKP atau tidak, dgn meminta fotocophi NPPKP nya/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.

    Maksud rekan Junior.., adalah kalo hanya melihat FP trus kita yakin bhw yg menerbitkan FP tsb sudah PKP kurang bijaksana. Banyak terdapat FP yg diterbitkan oleh pengusaha yg blm PKP karena tidak paham atau memang kesengajaan.

    Dengan demikian kata-kata klo "utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar" berarti FP tsb tidak sah.

  • bembomorello

    Member
    12 May 2009 at 7:39 pm

    Maksudnya kl bukan PKP mengeluarkan FP Standar itu salah..
    Bs di STP sesuai pasal 14 KUP kl g salah..hehe

  • agusarta81

    Member
    12 May 2009 at 7:44 pm

    klo ngeliat case diatas…perlu diteliti dlu apakah memang bnr dia pkp…wlaupun npwp berkode pribdi…bisa aja dia sdh dkukuhkan mnjdi pkp…mohon diperdalam case anda dlu…untuk mmbri solusi yg tpat…

  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 7:49 pm

    trus karena npwp pribadi itu sudah pkp, apakah harus dipotong pph 21 ato pph 23

    kalo bisa sekalian aturannya

  • yanti88

    Member
    12 May 2009 at 7:51 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    klo ngeliat case diatas…perlu diteliti dlu apakah memang bnr dia pkp…wlaupun npwp berkode pribdi…bisa aja dia sdh dkukuhkan mnjdi pkp…mohon diperdalam case anda dlu…untuk mmbri solusi yg tpat…

    menurut saya sih sudah pkp karena berani mengeluarkan faktur pajak standar

  • agusarta81

    Member
    13 May 2009 at 7:39 am

    jdi klo dia sudah pkp brarti dia brbdn hukum dnk…apa bdn hukumnya?

  • prima07

    Member
    13 May 2009 at 7:54 am

    Sekedar menambahkan,

    untuk menjadi PKP, WP O/P ybs tidak harus berbadan hukum

  • bayem

    Member
    13 May 2009 at 7:57 am
    Originaly posted by agusarta81:

    jdi klo dia sudah pkp brarti dia brbdn hukum dnk…apa bdn hukumnya?

    Untuk OP yang PKP gak harus berbadan hukum kok..

  • Budianto

    Member
    13 May 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by yanti88:

    Originaly posted by agusarta81: klo ngeliat case diatas…perlu diteliti dlu apakah memang bnr dia pkp…wlaupun npwp berkode pribdi…bisa aja dia sdh dkukuhkan mnjdi pkp…mohon diperdalam case anda dlu…untuk mmbri solusi yg tpat…

    menurut saya sih sudah pkp karena berani mengeluarkan faktur pajak standar

    gampang aja koq test nya ……minta aja copy surat PKP nya ada gak ?
    dan kalo pemotongan tidak melihat PKP/tidak PKP….itu hanya menentukan pungut/tidak pungut PPN saja.
    kalo PPh nya tetap dipotong PPh 21 karena WP orang Pribadi (masuk kategori Tenaga Ahli)

Viewing 1 - 15 of 137 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now