Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
jasa notaris itu yg benar dipotong PPh pasal 21 atau 23 ?
emang ada yah notaris yg badan..bukannya pasti OP cmiiw
mungkin juga ada,
- Originaly posted by paku:
ada yah notaris yg badan..bukannya pasti OP
Dalam melakukan usahanya/pekerjaan bebasnya, Notaris dapat bertindak atas namanya sendiri ( orang pribadi ) maupun mengatas namakan badan.
Pengertian badan menurut UU pph pasal 2 (1b)
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Salam
- Originaly posted by felicya:
Untuk mengetahui notaris itu badan hukum atau OP, dari nama notaris tersebut, misal Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum karena tidak atas nama nya sendiri
rekan felicya, tolong sebutkan notaris yg asli yg berbentuk "badan". krn selama ini
saya belum pernah ketemu notaris yg berbentuk "badan".
kalau akuntan dan advokat sudah sering lihat…
salam. dipotong pph pasal 21 untuk jasa hukum orang pribadi.
dipotong pph pasal 26 kalo-kalo ahli hukumnya merupakan wp luar negeri,,yang paling mudah untuk membedakan badan hukum atau bukan lihat saja NPWP nya 2 angka petama menunjukkan status pribadi atau badan hukum contoh NPWP depannya 01 / 02 merupakan NPWP Badan hukum.
di PMK 244, yg merupakan positive list tidak terdapat jasa notaris, berarti tidak termasuk yg dipotong pph 23
berarti menurut saya dipotongnya pph 21, kalau tagihannya dalam bentuk badan berarti tidak ada yg dipotong
bagaimana menurut teman2
setau saya notaris itu dalam menjalankan profesinya hanya sendiri dan tidak bisa gabung dengan notaris lainnya atau pake rekan.
jika notaris berhalangan maka notaris tersebut wajib menunjuk pengganti dengan sebutan notaris pengganti.
jika ada rekan yang berpendapat notaris boleh gabung atau memiliki rekan, mohon info nama kantor notarisnya dan di daerah mana?
setau saja juga demikian, notaris hanya sendiri, sampai saat ini saya belum temuin notaris yg badan.
- Originaly posted by ktfd:
saya belum pernah ketemu notaris yg berbentuk "badan".
Originaly posted by sammi:jika ada rekan yang berpendapat notaris boleh gabung atau memiliki rekan, mohon info nama kantor notarisnya dan di daerah mana?
Originaly posted by lingga:setau saja juga demikian, notaris hanya sendiri, sampai saat ini saya belum temuin notaris yg badan.
rekan2 juga bingung ya… sama dong kite… he3…
salam. - Originaly posted by felicya:
Notaris Bundy dan Rekan atau Kantor Notaris Bundy, Soetanto dan Alamsyah itu berarti sebuah badan hukum
Originaly posted by lamsihar:setuju….karena notaris juga ada yang badan
tolong klarifikasinya apakah benar demikian?
- Originaly posted by ktfd:
rekan2 juga bingung ya… sama dong kite… he3…
he..he..
Originaly posted by sammi:karena notaris juga ada yang badan
bukan notarisnya…
tetapi..tagihan jasa notaris bisa saja dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka perusahaan wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008).
mudah2an ada teman ortax yang udah pernah mendapatkan tagihan..
wah2.. suhu2 nya pada turun gunung semua,,..tatutttttt…
- Originaly posted by sammi:
Originaly posted by lamsihar:
setuju….karena notaris juga ada yang badantolong klarifikasinya apakah benar demikian?
wah yg bidang hukum…… silahkan berikan pendapat….
apakah .. notaris xxx, dengan notaris xxx dan rekan….. Beda atau sama kepemilikannya…..Originaly posted by lamsihar:mudah2an ada teman ortax yang udah pernah mendapatkan tagihan..
dulu saya pernah dpt tagihan dari…. xxx dan rekan th 2006
wktu itu kan belum berlaku per 31….
jd saya pot… pph 23 - Originaly posted by lamsihar:
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008).
Angka keberapa atau Huruf apa ?
Detail dari Jasa Lain pada PMK nomor 244/PMK.03/2008 tidak menyebutkan atau tidak tertera Jasa Notaris…jadi menurut saya atas Jasa Notaris tsb dipotong PPh Pasal 21.Salam