Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Marketing dapatkah digolongkan sebagai Jasa Manajemen?

  • Jasa Marketing dapatkah digolongkan sebagai Jasa Manajemen?

  • tanugroho471

    Member
    6 September 2012 at 11:31 pm

    Kami memasarkan produk asuransi menggunakan perusahaan pihak kedua, yang mana komisi dihitung dari pencapaian premi, dan atas pemberian komisi tersebut kami potong PPh.23 digolongkan sebagai "Jasa Perantara/Keagenan".
    Baru2x ini Bapepam LK membuat kebijakan bahwa komisi tidak boleh dihitung dari pencapaian premi dan komisi jg tidak dapat dihitung berdasarkan pencapaian premi, sehingga kami tidak dapat mengkategorikan kembali sebagai "Jasa Perantara/Keagenan".

    Pertanyaannya:
    Dapatkah kami menggolongkan komisi kepada pihak kedua tersebut sebagai Jasa Manajemen? Mohon masukannya kami harus menggolongkan ini sebagai apa? apabila boleh/tidak boleh mohon diberikan dasar hukumnya.

    Terimakasih & Salam

  • tanugroho471

    Member
    6 September 2012 at 11:31 pm
  • begawan5060

    Member
    7 September 2012 at 12:06 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    sehingga kami tidak dapat mengkategorikan kembali sebagai "Jasa Perantara/Keagenan".

    Apa hubungannya kebijakan Bapepam dengan penentuan kategori jasa sehingga tidak dapat lagi di-kategorikan sbg jasa perantara?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now