Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jasa Maklon dilakukan oleh orang pribadi, PPh 21 atau 23
Jasa Maklon dilakukan oleh orang pribadi, PPh 21 atau 23
Dear Rekan, Salam kenal…
saya mau tanya.. kalau perusahaan membayar jasa maklon yg dilakukan oleh orang pribadi, apakah dipotong pph pasal 21 atau 23?
- Originaly posted by m3yya:
jasa maklon yg dilakukan oleh orang pribadi
pph21 saja
Viewing 1 - 3 of 3 replies