Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan jasa maklon bagi non pkp

  • jasa maklon bagi non pkp

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • oribaa

    Member
    26 February 2020 at 5:33 am

    Halo rekan.
    Misalkan Perusahaan A (non PKP, perusahaan dagang, memiliki ijin ekspor) mendapatkan pekerjaan jasa maklon dari perusahaan B (pengguna jasa dan diluar pabean).
    Dikarenakan perusahaan A tidak memiliki ijin impor, maka perusahaan B hendak mengirim barang ke dalam & ke luar pabean melalui perusahaan C.

    Apakah hal itu bisa dilakukan? Kalau bisa, dokumen apa saja yang diperlukan perusahaan A untuk memenuhi kewajiban perpajakan?

  • oribaa

    Member
    26 February 2020 at 5:33 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 February 2020 at 6:39 am

    bisa.. perusahaan A tidak harus mengeluarkan dokumen apa2, karena yang impor barang perusahaan C

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now