Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jasa maklon bagi non pkp
Halo rekan.
Misalkan Perusahaan A (non PKP, perusahaan dagang, memiliki ijin ekspor) mendapatkan pekerjaan jasa maklon dari perusahaan B (pengguna jasa dan diluar pabean).
Dikarenakan perusahaan A tidak memiliki ijin impor, maka perusahaan B hendak mengirim barang ke dalam & ke luar pabean melalui perusahaan C.Apakah hal itu bisa dilakukan? Kalau bisa, dokumen apa saja yang diperlukan perusahaan A untuk memenuhi kewajiban perpajakan?
bisa.. perusahaan A tidak harus mengeluarkan dokumen apa2, karena yang impor barang perusahaan C
Viewing 1 - 3 of 3 replies