Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › JASA MAKLON
Dear All Members,
Mau tanya neh, saya lagi mikir2 mau buat PT. BARU, tapi masih bingung mau full manufacturing atau Toll manufacturing (Jasa Maklon). Saya konsentrasinya ke Toll Manufacturing (Jasa Maklon), orientasi bisnisnya adalah Export/ Export Jasa, yang saya mau tanya gimana sih Perlakuan Pajak untuk Perusahaan Jasa Maklon? apalagi kami rencananya mau masuk Kawasan Berikat. Karena saya coba cari cari informasi di dunia maya katanya untuk perusahaan Jasa maklon ini bisa diberlakukan dua status WP pada saat yang bersamaan. Pertama; WPDN dan yang kedua BUT, karena kepemilikan modal sebagian besar ada PMA dan masih ada hubungan dengan costumer nantinya, gimana kalau kepemilikannya menjadi 100% saya/ Indo?
Kalau ada aturan terkaitnya saya bisa dibantu ya gan.Thanks,
AldoDear All Members,
Mau tanya neh, saya lagi mikir2 mau buat PT. BARU, tapi masih bingung mau full manufacturing atau Toll manufacturing (Jasa Maklon). Saya konsentrasinya ke Toll Manufacturing (Jasa Maklon), orientasi bisnisnya adalah Export/ Export Jasa, yang saya mau tanya gimana sih Perlakuan Pajak untuk Perusahaan Jasa Maklon? apalagi kami rencananya mau masuk Kawasan Berikat. Karena saya coba cari cari informasi di dunia maya katanya untuk perusahaan Jasa maklon ini bisa diberlakukan dua status WP pada saat yang bersamaan. Pertama; WPDN dan yang kedua BUT, karena kepemilikan modal sebagian besar ada PMA dan masih ada hubungan dengan costumer nantinya, gimana kalau kepemilikannya menjadi 100% saya/ Indo?
Kalau ada aturan terkaitnya saya bisa dibantu ya gan.Thanks,
Aldo