Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa Luar Negeri
Jasa Luar Negeri
Mohon petunjuknya untuk perusahaan sebagai distributor menjual jasa laboratorium kepada PT ABC yang dilakukan oleh XYZ LTD di Singapura, jasa tersebut berupa hasil yang dikirim berupa file.
Jika saya cari tau maka kita terutang PPN JLN 10% yang kita setor sendiri dengan kode billing 411211 102, subyek pajak saya isi NPWP Sendiri / NPWP lain dengan kode KPP kami selaku distributor atau pembeli (end user)?
Adakah PPH yang terutang psl 26? Jika ada berapa tarifnya jika ada COD?Thanks & Regards
- Originaly posted by FLUFF:
Jika saya cari tau maka kita terutang PPN JLN 10% yang kita setor sendiri dengan kode billing 411211 102, subyek pajak saya isi NPWP Sendiri / NPWP lain dengan kode KPP kami selaku distributor atau pembeli (end user)?
NPWP lain dengan kode KPP nya kode KPP perusahaan rekan
Originaly posted by FLUFF:Adakah PPH yang terutang psl 26? Jika ada berapa tarifnya jika ada COD?
0% apabila tidak melebihi 183 hari
Master – Master sekalian numpang posting ya… 🙂
Mohon bantuannya untuk mengisi kuesioner dibawah ini. Ayo luangkan waktu 5 menit untuk mengisi kuesioner ini.
Selain itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada rekan – rekan sekalian, sebagai tanda terimakasih saya juga membagikan sedikit hadiah untuk rekan – rekan semua yang mengisi kuesioner ini.Hormat Saya,
Suprianto
*Notes link kuesioner : https://bit.ly/2P12u06
*Notes Syarat & Ketentuan : https://tiny.cc/p3i24y