Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › JASA Lisensi dari Luar Negeri PPN setor Sendiri
JASA Lisensi dari Luar Negeri PPN setor Sendiri
Dear Ortax,
perusahaan tempat saya bekerja, kebetulan adalah bagian dari grup perusahaan yang berbasis di luar negeri. setiap tahun induk perusahaan di LN mengirimkan invoice atas License Fee dimana didalamnya tidak tercantum tagihan atas PPN, apakah jasa lisensi dari LN termasuk jasa yang terutang PPN, dan apabila termasuk itu berarti kita harus setor sendiri dengan SSP sesuai PMK 40/03/2010 ?
1 lagi mohon petunjuk untuk peraturan pendukung UU No.42 Th 2009 yg isinya menjelaskan tentang barang dan jasa yang terutang PPN / tidak terutang PPN.
terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies