• jasa law firm

  • hallobeni

    Member
    10 August 2009 at 3:56 pm

    rekan ortax jika ada pembayaran atas jasa konsultan legal/hukum dari law firm apakah dipotong pph 23 sebesar 2 % ?

  • hallobeni

    Member
    10 August 2009 at 3:56 pm
  • eko budi

    Member
    10 August 2009 at 3:58 pm
    Originaly posted by hallobeni:

    rekan ortax jika ada pembayaran atas jasa konsultan legal/hukum dari law firm apakah dipotong pph 23 sebesar 2 %

    betul

  • edisuryadi2

    Member
    10 August 2009 at 3:59 pm

    Lihat Pembahasan di https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=1516#pesan12509

    ortax

  • hallobeni

    Member
    11 August 2009 at 8:50 am

    ok. terima kasih. tp apabila pembayaran jasa law firm tsb dilakukan per termin dan pembayaran pd termin I (pertama) belum dipotong, apakah bisa dilakukan dua kali pemotongan di pembayaran termin II ?

  • eko budi

    Member
    11 August 2009 at 9:07 am
    Originaly posted by hallobeni:

    tp apabila pembayaran jasa law firm tsb dilakukan per termin dan pembayaran pd termin I (pertama) belum dipotong, apakah bisa dilakukan dua kali pemotongan di pembayaran termin II ?

    mnrt saya pemotongannya sekali pada saat pembayaran termin ke II, dengan menjumlah pembayaran termin I & II kemudian baru dikalikan tarif pemotongannya.

  • hallobeni

    Member
    11 August 2009 at 9:25 am

    baik rekan eko budi. tp bgmn jika contoh jasa yg dibayarkan pd termin I sebesar 500.000.000. Kemudian termin II 200.000.000. Apakah bisa dilakukan pemotongan pd termin II dengan cara sbb :
    Jasa Termin II = Rp 200.000.000
    PPh 23 Termin II = (Rp 4.000.000)
    PPh 23 Termin I = (Rp 10.000.000)
    Total yg dibayarkan pd Termin II = Rp 186.000.000

    Lalu bgmn dgn konsekuensi sptnya krn pembayaran termin I sdh dilakukan di bulan sebelumnya sedangkan pembayaran termin II masih di bulan2 mendatang ?

  • Aries Tanno

    Member
    11 August 2009 at 9:27 am
    Originaly posted by hallobeni:

    tp apabila pembayaran jasa law firm tsb dilakukan per termin dan pembayaran pd termin I (pertama) belum dipotong, apakah bisa dilakukan dua kali pemotongan di pembayaran termin II ?

    Tentu boleh-boleh saja.

    masalahnya adalah, pada saat termin I dibayarkan, PPh Pasal 23 seharusnya dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak
    oleh karena itu, bila pemotongan termin I baru dilakukan pada termin II, berarti ada keterlambatan yang berakibat akan dikenakan sanksi.

    Salam

  • hallobeni

    Member
    11 August 2009 at 9:32 am

    terima kasih rekan hanif atas masukannya. wah sepertinya saya benar2 harus teliti atas setiap pembayaran krn kami memang perusahaan yg br berdiri dan msh membthkan tenaga pajaknya.

  • Rewa

    Member
    11 August 2009 at 9:32 am

    bukannya pemotongan dilakukan pada saat pembayaran? mohon pencerahannya! atau mungkin apabila ada faktur pajaknya, mana yg lebih dahulu?setahu saya sih begitu pembayaran kita potong! apabila kita lupa potong berarti ada keterlambatan setor/lapor g mengakibatkan sanksi?

  • Rewa

    Member
    11 August 2009 at 9:33 am

    bukannya pemotongan dilakukan pada saat pembayaran? mohon pencerahannya! atau mungkin apabila ada faktur pajaknya, mana yg lebih dahulu?setahu saya sih begitu pembayaran kita potong! apabila kita lupa potong berarti ada keterlambatan setor/lapor yg mengakibatkan sanksi?

  • Aries Tanno

    Member
    11 August 2009 at 9:38 am

    dari pertanyaan yang disampaikan oleh rekan hallobeni adalah bahwa termin I sudah dibayar tapi PPh 23 belum dipotong, pemotongan PPh 23 baru dilakukan sekaligus yang meliputi PPh 23 termin I + Termin II, pada saat termin II dibayarkan. bukan begitu rekan hallobeni.

    salam

  • hallobeni

    Member
    11 August 2009 at 9:38 am

    benar rekan rewa, dr pendapat2 rekan2 yg lain bisa ditrk kesimpulan bhw pembayaran tsb memang blm dipotong dan akan dikenakan sanksi. terima kasih pendapatnya.

  • hallobeni

    Member
    11 August 2009 at 9:44 am

    setuju. ditunggu saran dan masukan rekan hanif untuk permasalahan selanjutnya.

  • Misbahur

    Member
    1 February 2013 at 10:11 am

    Dear Rekan, Untuk Jasa Law Firm, Apakah Sudah ada Peraturan yang Baru ya?
    Soalnya Perusahaan Kami Mencatat Jasa Law Firm dari Perusahaan Associate Masuk Dalam PPh Pasal 21 Dengan Tarif 15% dari 50% Total Invoive.

    Mohon Saran nya.

    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now