Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container

  • Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container

     aldrian updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 25 Posts
  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    Originaly posted by Jack88:

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

    Terima kasih atas saran nya jack88

    Originaly posted by aldrian:

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Thanks rekan aldrian, bukan kegiatan impor sih, dan barang nya dibongkar di industri perusahaan. terima kasih atas pendapat nya, menurut saya sih jasa tenaga kerja, cuman ragu kemarin.

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by axn:

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    he he ya sudah kalo sudah terlanjur dipotong, hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by axn:

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    he he ya sudah kalo sudah terlanjur dipotong, hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by axn:

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    he he ya sudah kalo sudah terlanjur dipotong, hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 11:07 am

    haha okok terima kasih rekan diar,, 🙂

  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 11:07 am

    haha okok terima kasih rekan diar,, 🙂

  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 11:07 am

    haha okok terima kasih rekan diar,, 🙂

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

    setuju rekan, menurut saya jasa unloading itu tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

    setuju rekan, menurut saya jasa unloading itu tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hanya mau tanya apa definisi jasa tenaga kerja di PPh 23 terkait PMK 244/2008 REKAN??

    setuju rekan, menurut saya jasa unloading itu tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now