Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container
Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container
Selamat pagi rekan-rakan ortax,
mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.
Selamat pagi rekan-rakan ortax,
mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.
Selamat pagi rekan-rakan ortax,
mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.
jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23
jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23
jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23
masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja
PPh pasal 23
masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja
PPh pasal 23
masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja
PPh pasal 23
Ijin menjawab :
Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.
Ijin menjawab :
Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.
Ijin menjawab :
Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.
- Originaly posted by priadiar4:
jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23
terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?
Originaly posted by Jack88:masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja
PPh pasal 23
Terima kasih atas saran nya jack88
Originaly posted by aldrian:Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Thanks rekan aldrian, bukan kegiatan impor sih, dan barang nya dibongkar di industri perusahaan. terima kasih atas pendapat nya, menurut saya sih jasa tenaga kerja, cuman ragu kemarin.
- Originaly posted by priadiar4:
jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23
terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?
Originaly posted by Jack88:masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja
PPh pasal 23
Terima kasih atas saran nya jack88
Originaly posted by aldrian:Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Thanks rekan aldrian, bukan kegiatan impor sih, dan barang nya dibongkar di industri perusahaan. terima kasih atas pendapat nya, menurut saya sih jasa tenaga kerja, cuman ragu kemarin.