Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container

  • Jasa lain-lain PPh 23 Unloading Container

     aldrian updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 25 Posts
  • Axn

    Member
    26 March 2014 at 10:25 am
  • Axn

    Member
    26 March 2014 at 10:25 am

    Selamat pagi rekan-rakan ortax,

    mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
    Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.

    Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.

  • Axn

    Member
    26 March 2014 at 10:25 am

    Selamat pagi rekan-rakan ortax,

    mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
    Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.

    Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.

  • Axn

    Member
    26 March 2014 at 10:25 am

    Selamat pagi rekan-rakan ortax,

    mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai jasa lain-lain pph 23.
    Saya bingung dalam mencantumkan keterangan apa yang cocok untuk jasa unloading muatan container lalu move ke company, saya sudah cari di PMK – 244/PMK.03/2008 , namun tidak menemukan nama yang cocok untuk jasa bongkar muatan container tersebut, mohon pencerahannya rekan-rekan ortax.

    Muatan yg dimaksud disini adalah mesin untuk production, dan unloadingnya dilaksanakan di kawasan industri perusahaan bukan di pelabuhan.

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:48 pm

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:48 pm

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:48 pm

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 3:21 pm

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 3:21 pm

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 3:21 pm

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:48 pm

    Ijin menjawab :

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:48 pm

    Ijin menjawab :

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:48 pm

    Ijin menjawab :

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Dari definisi tersebut tentu tidak terhutang PPh Pasal 23, menurut pendapat saya karena tidak terdapat di PMK – 244/PMK.03/2008 namun di beberapa tempat yang pernah saya temui ada yang berpendapat menurut Jack88, dimasukkan sebagai jasa tenaga kerja.

  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    Originaly posted by Jack88:

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

    Terima kasih atas saran nya jack88

    Originaly posted by aldrian:

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Thanks rekan aldrian, bukan kegiatan impor sih, dan barang nya dibongkar di industri perusahaan. terima kasih atas pendapat nya, menurut saya sih jasa tenaga kerja, cuman ragu kemarin.

  • Axn

    Member
    28 March 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika memang tidak tercantum, jangan dipaksakan dipotong PPh 23

    terima kasih rekan diar, namun pemotongan atas jasa tersebut sejak awal udah potong sampai sekarang ini, kl misalnya jgn dipaksakan dipotong brrti yg lalu-lalu gimana dong?

    Originaly posted by Jack88:

    masukkan saja ke Jasa Penyedia tenaga Keja

    PPh pasal 23

    Terima kasih atas saran nya jack88

    Originaly posted by aldrian:

    Definis unloading = UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

    Thanks rekan aldrian, bukan kegiatan impor sih, dan barang nya dibongkar di industri perusahaan. terima kasih atas pendapat nya, menurut saya sih jasa tenaga kerja, cuman ragu kemarin.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now