Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa lain Asuransi & angkutan (ekspedisi )
Jasa lain Asuransi & angkutan (ekspedisi )
Apa benar tarif jasa asuransi dan angkutan ( ekspedisi ) dipotong pph 2%, masuk ke jasa lain yang mana jasa asuransi dan angkutan ( ekspedisi ) tsb ? saya lihat pada daftar jasa lain tdk tercantum jasa asuransi dan angkutan, mohon info. Terima kasih.
Jasa asuransi bukan objek PPh Pasal 23, Sedangkan jasa ekspedisi termasuk dalam objek pph 23.
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies