Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa lain Asuransi & angkutan (ekspedisi )

  • Jasa lain Asuransi & angkutan (ekspedisi )

     yuniffer updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • suite

    Member
    23 November 2015 at 11:19 am
  • suite

    Member
    23 November 2015 at 11:19 am

    Apa benar tarif jasa asuransi dan angkutan ( ekspedisi ) dipotong pph 2%, masuk ke jasa lain yang mana jasa asuransi dan angkutan ( ekspedisi ) tsb ? saya lihat pada daftar jasa lain tdk tercantum jasa asuransi dan angkutan, mohon info. Terima kasih.

  • yuniffer

    Member
    23 November 2015 at 11:44 am

    Jasa asuransi bukan objek PPh Pasal 23, Sedangkan jasa ekspedisi termasuk dalam objek pph 23.

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now