Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kustodian oleh Bank
Jasa Kustodian oleh Bank
Dear rekan2 senior minta pencerahannya donk tentang jasa kustodian yang dilakukan oleh bank. Apakah jasa kustodian yang dilakukan oleh bank dipotong PPh 23 atau tidak?
Dalam PMK 244 huruf n disebutkan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI. Sedangkan dalam UU PPh pasal 23 ayat 4(1) disebutkan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
apakah berarti ini sudah jelas semua penghasilan yang diterima oleh bank apapun jasa yang diberikan (baik jasa perbankan ataupun jasa selain perbankan) tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan?
Mohon pencerahan dan masukan dari rekan2 senior dan rekan lainnya. Terima kasih.
- Originaly posted by sicut:
Dalam PMK 244 huruf n disebutkan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI. Sedangkan dalam UU PPh pasal 23 ayat 4(1) disebutkan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Tidak dilakukan pemotongan PPh 23, karena UU PPh 23 telah jelas mengkecualikan penerimaan atas jasa oleh Bank bukan objek pemotongan PPh 23.
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak dilakukan pemotongan PPh 23, karena UU PPh 23 telah jelas mengkecualikan penerimaan atas jasa oleh Bank bukan objek pemotongan PPh 23
tetapi arti jasa bank disini masih bersifat umum, apakah jasa utama perbankan atau jasa non perbankan? dan arti bank disini juga masih bersifat luas, belum jelas apakah bank nasional apakah bank affiliasi / BUT
jadi bagaimana jika kita bertransaksi dengan bank luar negeri yg berdomisili luar negeri tanpa tax treaty / cod apakah kita potong pajak penghasilan?
- Originaly posted by sicut:
tetapi arti jasa bank disini masih bersifat umum, apakah jasa utama perbankan atau jasa non perbankan? dan arti bank disini juga masih bersifat luas, belum jelas apakah bank nasional apakah bank affiliasi / BUT
bersifat umum, tidak membedakan apakah bank plat merah, swasta atau BUT. Selama itu adalah bank yang beroperasional secara resmi di Indonesia.
Originaly posted by sicut:jadi bagaimana jika kita bertransaksi dengan bank luar negeri yg berdomisili luar negeri tanpa tax treaty / cod apakah kita potong pajak penghasilan?
Transaksi dengan bank Luar negeri tetap objek PPh Pasal 26, baik dengan memanfaatkan tax treaty atau tidak.
CMIIW