• Jasa Kursus Bahasa

  • nchip

    Member
    11 November 2008 at 11:19 am

    Dear all,
    Saya nemuin kasus, di perusahaan saya mengontrak yayasan pemberi jasa kursus bahasa inggris, TERMASUK OBJEK PPH 23 BUKAN?

    Thanks bantuannya

  • nchip

    Member
    11 November 2008 at 11:19 am
  • yasin

    Member
    11 November 2008 at 11:33 am

    karena jasa tersebut ga ada di list per 70 sebagai penjabaran pasal 23 ayat 1 huruf c, maka hemat saya jasa tsb bukan merupakan obyak PPh 23,

  • nchip

    Member
    11 November 2008 at 11:52 am

    Thanks Yasin buat commentnya,
    Tapi baru saja saya temukan artiel tentang kasus tersebut, sebagai tambahan ilmu coba baca di ayat 2.3 deh (tinggal sesuaikan dengan tarif dengan PER 70),, semoga bermanfaat.

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-359/PJ.313/1999 TANGGAL 02 NOVEMBER 1999
    TENTANG
    PPN DAN PPH ATAS JASA TRAINING & SEMINAR

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Agustus 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang meliputi jasa di bidang perpajakan, akuntansi, teknologi informasi dan training. PT XYZ akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bagaimana pengenaan PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa training dan seminar tersebut.
    2. Pajak Penghasilan
    2.1. Dalam Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
    2.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
    2.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
    a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek pemotongan PPh Pasal 23.
    b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

    2.4. Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi.
    3. PPN dan PPnBM
    3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 butir c Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    3.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa training atau pelatihan tenaga kerja termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 angka 3 peraturan tersebut di atas, sedangkan jasa penyelenggaraan seminar tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
    3.3. Bahwa jasa penyelenggaraan seminar adalah bukan jasa pendidikan, oleh karena itu atas penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan/badan tertentu terutang PPN. Namun dalam hal lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta menyelenggarakan seminar masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya, maka atas penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.
    3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Jasa training/pelatihan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
    b. Jasa seminar yang diserahkan oleh PT XYZ yang bukan lembaga pendidikan adalah jasa yang dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
    ttd[/b]
    IGN MAYUN WINANGUN

  • yasin

    Member
    11 November 2008 at 1:24 pm

    oke thanks berat bwt nchip atas bagi-bagi ilmunya,

    disini satu hal yang aku simpukan,

    para pembuat peraturan perundang-undangan : UU di kita terlalu banyak mendelegasikan pada pembuat peraturan terkait untuk mengatur hal yang sudah diatur, tolong dong jangan terlalu jauh pendelegasianya, jadi ga tahu kita nich,
    trus apakah mang di buat grey gini? atau setiap obyek yang masih kita ragu harus minta penegasan surat dari DJP sehub dengan kewajiban perpajakanya?

  • nchip

    Member
    11 November 2008 at 2:20 pm

    Saya setuju banget dengan mas Yasin, harusnya peraturan dibuat itu tidak membuat pusing para penggunanya. kenapa ga jadiin 1 peraturan aja kalau memang jenisnya sama. kalau kaya gini mah malah tambah pusing…
    Fiuuuh….

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 2:36 pm

    Maaf ikut sharing, klu penafsiran saya apabila training atau seminar yang disampaikan merupakan keahlian khusus atau pun informasi yang terkait dengan bidang usaha perusahaan kita hal itu termasuk jasa teknik.

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 2:51 pm
    Originaly posted by nchip:

    Saya setuju banget dengan mas Yasin, harusnya peraturan dibuat itu tidak membuat pusing para penggunanya. kenapa ga jadiin 1 peraturan aja kalau memang jenisnya sama. kalau kaya gini mah malah tambah pusing…
    Fiuuuh….

    Sorry, saya rasa tidak mungkin peraturan membuat secara detail misalnya menyebutkan seluruh bidang usaha secara jelas.. Ketentuan bisanya terdiri dari batang tubuh dan penjelasan, apabila di batang tubuh belum jelas coba tolong baca penjelasannya. Untuk mudahnya misalnya lihat saja jasa tersebut dikategorikan sebagai jasa yang dimaksud per-70 misalnya

  • nchip

    Member
    11 November 2008 at 4:02 pm

    OK, bisa dipertimbangkan.
    Karena memang dalam UU yang ada terdiri dari batang tubuh dan pejelasan, tapi apakah dalam penjelasan tersebut selalu tercantum peraturan lain (link) yang berhubungan permasalahan yang ada. seperti contoh kasus di atas, saya tidak menemukan link pada penjelasan PPh pasal 23 ataupun di PER 70 ttg SURAT DIRJEN PAJAK no.S-359 seperti tercantum di atas.

    Sepertinya jika peraturan yang ada itu dibuat dengan jelas, mungkin masyarakat Indonesia pada taat pajak.

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 4:59 pm

    Link S-359 tahun 1999 dengan PER-70 tahun 2007 adalah PER-70 tahun 2007 adalah perubahan terakhir dari KEP-128 tahun 1997 yang diubah dengan KEP-170 tahun 2002 diubah lagi dengan PER-78 tahun 2006 terakhir menjadi PER-70 tahun 2007. Maaf coba baca penjelasan per-70 tentang jasa teknik sama ga pengertiannya dengan pemberian kursus yang rekan ncip lakukan. CMIIW

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 5:01 pm

    Atau untuk lebih jelasnya perkenanakan saya kutipkan :
    Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan
    dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. Pelaksanaan suatu proyek;
    b. Pembuatan suatu jenis produk;
    c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan
    pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

  • Budianto

    Member
    11 November 2008 at 6:17 pm

    intinya kalo disimpulkan sbb :
    1. Jika training/kursus dilakukan ditempat kita (kantor) dan hanya karyawan kita semua (eksklusif) ===> maka harus dipotong PPh 23
    2. Jika training/kursus dilakukan ditempat kursus tsb dan peserta berlaku u/umum (siapa saja boleh ikut) ===> maka tidak terutang PPh 23
    demikian pendapat…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 8:51 am

    Dear All Friends, Attn:Nchip and Yasin

    1. Kursus Bahasa Inggris yang diselenggarakan Yayasan / Yayasan Perguruan Tinggi dan dibayar Perusahaan Badan karena Pesertanya adalah Pegawai Perusahaan tsb. merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyelenggara Kegiatan (Kursus) Lampiran II No. III Jasa Lain Angka 23 PER 70/PJ/2007.

    2. Kursus Bahasa Inggris yang diselenggarakan Yayasan Perguruan Tinggi dan dibayar Peserta yang terdiri dari Mahasiswa merupakan Obyek PPh Pasal 25 / 29 yang Penerimaan Penghasilannya harus dilaporkan secara self assessment oleh Yayasan Perguruan Tinggi tsb.
    Atas Honor yang dibayar Yayasan kepada Dosen menjadi Obyek PPh Pasal 21.

    3. Kursus Bahasa Inggris yang dilakukan oleh Guru / Dosen secara Privat dan dibayar oleh Perusahaan Badan / Majikan karena diselenggarakan untuk Peserta Pegawainya merupakan Obyek PPh Pasal 21 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf e.4 Honorarium Pengajar, Pelatih, Penceramah

    4. Kursus Bahasa Inggris yang dilakukan oleh Guru / Dosen Privat dari LN / Turis sebagai WP LN merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 : Tarif 20% Final atau Tarif Tax Treaty.

    5. Kursus Bahasa Inggris yang dilakukan oleh Guru / Dosen sebagai WP Orang Pribadi bagi Peserta Privat Orang Pribadi merupakan Obyek PPh Pasal 25/29 yang harus dilaporkan oleh Guru / Dosen ybs.

    Demikian pengetahuan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    12 November 2008 at 10:14 am

    saya setuju dengan pendapat saudara budianto, kalau jasa kursus bahasa inggris untuk seluruh karyawan dan dilaksanakan di kantor maka objek PPh.23, tapi kalo perusahaan hanya membayar ( memberikan uang kepada karyawan untuk membayar kursus ) maka masuk ke natura dan tidak terkena PPh 23.
    peraturan pajak banyak yang Grey Area? jgn heran, justru disitulah seni nya pajak di Indonesia :p

  • yasin

    Member
    12 November 2008 at 10:42 am
    Originaly posted by surjono:

    peraturan pajak banyak yang Grey Area? jgn heran, justru disitulah seni nya pajak di Indonesia :p

    ya itu pak, jadi kita belajar seni grey pak, ampe tiap hari buka ortax ini, tul ga pak? kita sharing jadinya, bapak dimana kita da dimana,
    seolah ini menguak seninya grey, wak kak kak . . . . .
    rekan2 yang ga setuju dg kata saya ini ga papa, maaf
    ok
    salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now