Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kuras Kapal
Jasa Kuras Kapal
Dear Rekan-rekan ortax,
Mohon bantuannya untuk memberi masukan mengenai pemotongan PPh.
Kasusnya : Perusahaan A adalah perusahaan kelapa sawit yang menyewa kapal untuk mengirim hasil produksinya ke lokasi lain melalui perusahaan pelayaran B. selain itu, perusahaan A juga menggunakan jasa kuras kapal dari perusahaan B tsb.
Pertanyaan : apakah atas jasa kuras kapal tsb dipotong PPh ? apabila iya, pasal berapa ?Terima kasih atas bantuannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies