Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Kontruksi sebelum PKP
Dear all members ortax moga all sehat semua
tolong dong masuannya sbb
Perusahaan dapat order jasa kontruksi di Jan 2013. dan belum PKP. PKP terbit di April 2013. potensi pajak apa saja yang dapat dikenakan pada order jasa kontruksi bulan jan tsb.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti…………salam…………….
Dear all members ortax moga all sehat semua
tolong dong masuannya sbb
Perusahaan dapat order jasa kontruksi di Jan 2013. dan belum PKP. PKP terbit di April 2013. potensi pajak apa saja yang dapat dikenakan pada order jasa kontruksi bulan jan tsb.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti…………salam…………….
Ya PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi
Ya PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi
- Originaly posted by ahmadanoval:
potensi pajak apa saja yang dapat dikenakan pada order jasa kontruksi bulan jan tsb.
pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi (tarifnya tergantung klasifikasi usaha / SIUJK), pph 22 (1.5 %) bila lawan transaksi bendahara pemerintah
- Originaly posted by ahmadanoval:
potensi pajak apa saja yang dapat dikenakan pada order jasa kontruksi bulan jan tsb.
pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi (tarifnya tergantung klasifikasi usaha / SIUJK), pph 22 (1.5 %) bila lawan transaksi bendahara pemerintah