Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Kontruksi dilakukan o/ Perush. Klasifikasi Besar

  • Jasa Kontruksi dilakukan o/ Perush. Klasifikasi Besar

  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 9:28 am
  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 9:28 am

    Jika jasa pelaksanaan kontruksi dilakukan o/ perush. degan kualifikasi usaha besar kita memotong dengan tarif pph 23 (4.5%), namun pemotongannya apakah hanya dari jasanya saja atau dari seluruh tagihan (sebelum VAT)

    mohon tanggapan dari rekan-rekan
    terimakasih

  • lutfan1708

    Member
    28 July 2008 at 9:52 am

    Jika punya ijin usaha kontruksi kena pph23 tarif 2%, jika tidak punya kena 4,5% dari jasanya saja.

  • wuriant

    Member
    28 July 2008 at 10:25 am

    setuju dengan rekan lutfan, tergantung ijin usaha konstruksi. harus ada buktinya tidak bisa secara lisan. kalau ada ijin tarifnya 2% saja.
    kalau dalam tagihan dapat dipisahkan antara nilai material dan ongkos jasa. berarti dipotong pph 23 dari ongkosnya saja.

  • wiguna

    Member
    28 July 2008 at 12:41 pm

    setuju.. tarifnya bukan 4,5% tetapi 2% saja sebagaiman Per-70

  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 2:15 pm
    Originaly posted by vriex:

    Jika jasa pelaksanaan kontruksi dilakukan o/ perush. degan kualifikasi usaha besar kita memotong dengan tarif pph 23 (4.5%), namun pemotongannya apakah hanya dari jasanya saja atau dari seluruh tagihan (sebelum VAT)

    Maaf kurang lengkap
    Dalam kasus ini perusahaan sudah punya SIUJK dan masuk kualifikasi besar Kontrak diatas 1 M, didalam PP No. 28 th 2000 Psal 8 Usaha Jasa kontruksi harus mendapatkan klasifikasi & kualifikasi dari LPJK yaitu besar, kecil & menengah

    Apakah pemotongan tsb bisa didasarkan dari jasanya saja?

  • wiguna

    Member
    28 July 2008 at 2:45 pm

    untuk bisa diklasifikasikan sebagai jasa pelaksanaan kosntruksi memang harus memiliki SIUJK. Namun dalam Per-70 tidak menyebutkan apakah itu kecil, menengah atau besar.. sepanjang itu termasuk ke dalam jasa pelaksana kontruksi, maka dikenakan pemotongan 2%.

  • POERBA

    Member
    28 July 2008 at 3:01 pm

    Kl tidak salah SIUJK atau yg lainnya dibutuhkan untuk menentukan apakah PPh yg dipotong itu bersifat final atau tidak final….
    Mohon koreksi,,,

  • besdy

    Member
    5 August 2008 at 11:22 pm

    SIUJK, SBU dari asosiasi kontraktor dianggap sebagai sertifikasi kontruksi dan bagi perusahaan kontraktor yang telah memilikinya dikenakan tarif konstruksi PPh 23 15%X13,33% (untuk omset diatas 1 Milyar ) dan tarif final 2% (untuk omset s/d 1 Milyar). Mohon dikoreksi kalo salah, thanks

  • yasin

    Member
    6 August 2008 at 8:40 am

    penjelasan rekan-rekan sudah benar semua, jd ga ada yang perlu dikoreksi pak/bu/mas/mba besdy

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 9:05 am

    % nya dari seluruh jumlah imbalan yang dibayarkan (bruto) karena sudah termasuk perkiraan penghasilan neto bukan dari jasanya saja
    …..CMIIW

  • quinn allman

    Member
    6 August 2008 at 9:26 am

    mo nambahin kalo g salah kan 2% itu untuk pelaksanaan dan untuk pengawasan dan perencanaan tarifnya 2%& 4% dan ini merupakan PPh pasal 23…kalo yang final itu karena tersertifikasi sebagai kontraktor pengusaha kecil bukan langsung karena omzetnya dibawah 1miliar…
    kalau omzet dibawah 1 miliar tapi ga punya sertifikasi maka dia kena 4,5 persen PPh pasal 23 bisa dikreditkan….

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 9:59 am

    formasinya 4-4-2 (2% untuk pelaksanaan) untuk final kalo 23 hampir sama cuma pake koma2 dikit
    pengadaan < 1 M n gak punya sertifikasi mending final deh (takut kabur)
    pengadaan > 1 M punya sertifikasi kecil = ps 23
    punya sertifikasi besar = 23

    cmiiw …..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now