Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kontruksi dilakukan o/ Perush. Klasifikasi Besar
Jasa Kontruksi dilakukan o/ Perush. Klasifikasi Besar
Jika jasa pelaksanaan kontruksi dilakukan o/ perush. degan kualifikasi usaha besar kita memotong dengan tarif pph 23 (4.5%), namun pemotongannya apakah hanya dari jasanya saja atau dari seluruh tagihan (sebelum VAT)
mohon tanggapan dari rekan-rekan
terimakasihJika punya ijin usaha kontruksi kena pph23 tarif 2%, jika tidak punya kena 4,5% dari jasanya saja.
setuju dengan rekan lutfan, tergantung ijin usaha konstruksi. harus ada buktinya tidak bisa secara lisan. kalau ada ijin tarifnya 2% saja.
kalau dalam tagihan dapat dipisahkan antara nilai material dan ongkos jasa. berarti dipotong pph 23 dari ongkosnya saja.setuju.. tarifnya bukan 4,5% tetapi 2% saja sebagaiman Per-70
- Originaly posted by vriex:
Jika jasa pelaksanaan kontruksi dilakukan o/ perush. degan kualifikasi usaha besar kita memotong dengan tarif pph 23 (4.5%), namun pemotongannya apakah hanya dari jasanya saja atau dari seluruh tagihan (sebelum VAT)
Maaf kurang lengkap
Dalam kasus ini perusahaan sudah punya SIUJK dan masuk kualifikasi besar Kontrak diatas 1 M, didalam PP No. 28 th 2000 Psal 8 Usaha Jasa kontruksi harus mendapatkan klasifikasi & kualifikasi dari LPJK yaitu besar, kecil & menengahApakah pemotongan tsb bisa didasarkan dari jasanya saja?
untuk bisa diklasifikasikan sebagai jasa pelaksanaan kosntruksi memang harus memiliki SIUJK. Namun dalam Per-70 tidak menyebutkan apakah itu kecil, menengah atau besar.. sepanjang itu termasuk ke dalam jasa pelaksana kontruksi, maka dikenakan pemotongan 2%.
Kl tidak salah SIUJK atau yg lainnya dibutuhkan untuk menentukan apakah PPh yg dipotong itu bersifat final atau tidak final….
Mohon koreksi,,,SIUJK, SBU dari asosiasi kontraktor dianggap sebagai sertifikasi kontruksi dan bagi perusahaan kontraktor yang telah memilikinya dikenakan tarif konstruksi PPh 23 15%X13,33% (untuk omset diatas 1 Milyar ) dan tarif final 2% (untuk omset s/d 1 Milyar). Mohon dikoreksi kalo salah, thanks
penjelasan rekan-rekan sudah benar semua, jd ga ada yang perlu dikoreksi pak/bu/mas/mba besdy
% nya dari seluruh jumlah imbalan yang dibayarkan (bruto) karena sudah termasuk perkiraan penghasilan neto bukan dari jasanya saja
…..CMIIWmo nambahin kalo g salah kan 2% itu untuk pelaksanaan dan untuk pengawasan dan perencanaan tarifnya 2%& 4% dan ini merupakan PPh pasal 23…kalo yang final itu karena tersertifikasi sebagai kontraktor pengusaha kecil bukan langsung karena omzetnya dibawah 1miliar…
kalau omzet dibawah 1 miliar tapi ga punya sertifikasi maka dia kena 4,5 persen PPh pasal 23 bisa dikreditkan….formasinya 4-4-2 (2% untuk pelaksanaan) untuk final kalo 23 hampir sama cuma pake koma2 dikit
pengadaan < 1 M n gak punya sertifikasi mending final deh (takut kabur)
pengadaan > 1 M punya sertifikasi kecil = ps 23
punya sertifikasi besar = 23cmiiw …..