Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jasa Konsultasi Pajak

  • Jasa Konsultasi Pajak

     Darmawan updated 16 years ago 16 Members · 22 Posts
  • Husin

    Member
    2 December 2008 at 6:24 pm

    Ditjen Pajak Akan Tertibkan Konsultan Pajak
    Antara, 2 Desember 2008

    Jakarta – Direktorat Jendral (Ditjen Pajak) akan melakukan penertiban dalam penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan, antara lain melalui penyempurnaan peraturan-peraturan bidang itu.

    "Kami akan tertibkan, antara lain dengan selalu membuat peraturan baru dan menyempurnakan peraturan lama sehingga lebih jelas hak dan kewajibannya," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan registrasi ulang terhadap para konsultan pajak yang benar-benar aktif melakukan kegiatannya.

    "Selama ini pensiunan pajak itu otomatis diberikan sertifikat, sehingga dia dapat menjadi konsultan pajak, ini nanti peraturannya akan kami perbarui, walaupun kami belum tentukan aturannya akan seperti apa," katanya.

    Menurut dia, dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya kesulitan menentukan berapa besar sebenanrnya konsultan pajak yang benar-benar melakukan aktivitasnya.

    "Sampai saat ini kami menganggap jumlah konsultan pajak itu sebanyak yang punya sertifikat, padahal banyak yang punya sertifikat, tetapi sebenarnya bukan konsultan pajak," katanya.

    Ia menyebutkan, banyak pensiunan pajak yang tercatat sebagai konsultan pajak karena yang bersangkutan punya sertifkat brevet.

    "Karena itu nanti akan kami registrasi lagi, dan berdasarkan registrasi itulah nanti kami akan jalankan aturan-aturan," katanya.

    dikutip dari : Berita ORTax 2/12-2008

  • Husin

    Member
    2 December 2008 at 6:24 pm
  • Sugito

    Member
    2 December 2008 at 8:18 pm

    Nampaknya DJP telah keliru menerbitkan PMK.22, dikiranya jumlah konsultan pajak sudah mencukupi kebutuhan WP, padahal yang sebenarnya adalah Kuasa WP baik itu Konsultan Pajak Maupun Bukan Konsultan masih diperlukan untuk memenuhi permintaan WP. Masih ada waktu ditahun 2008 ini untuk merevisi PMK.22 dengan mencabut ps.4 .!!

  • hards_2008

    Member
    2 December 2008 at 9:26 pm

    Yang akan ditertibkan itu mungkin konsultan pajak yang nakal, yang tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin. karena untuk menjadi konsultan mesti melalui brevet dan ujian. di disetiap mengurus para kosnsultan harus memiliki surat kuasa khusus.
    lha selama ini kan ga jelas, semua orang bisa mengurus pajak apalagi bila menengok PBB, seolah setiap orang bisa mengurus tanpa bekal surat ijin dan surat kuasa. kebanyakan sih orang berseragam pemda yang mengurus PBB. lha biasanya begitu terjadi masalah yang ribut petugas pajak dan WPnya, si calo tadi lepas tangan.
    untuk mengakiri ke simpang siuran tadi DJP ingin menertibkan dengan cara mencabut ijin beberapa konsultan dan akuntan publik bermasalah. dan melarang orang yang tidak mempunyai ijin konsultan pajak mengurus pajak.
    Sekarang tinggal si wpnya apakah mau menggunakan konsutan pajak berijin dengan biaya yang lumayan besar atau konsultan abal abal yang bayarannya relatif sangat murah.

  • rara

    Member
    3 December 2008 at 1:08 am

    "Selama ini pensiunan pajak itu otomatis diberikan sertifikat, sehingga dia dapat menjadi konsultan pajak, ini nanti peraturannya akan kami perbarui, walaupun kami belum tentukan aturannya akan seperti apa,"

    iya pak…bener2 harus diperbarui, nah klo misalnya pensiunan pajak tersebut saat masa kerjanya banyak di bagian ,,,yg tidak byk berhub dg perpajakan….(kepegawaian misalnya) tiba2 dapat sertifikat konsultan pajak… saya klo jadi WP juga klo pake jasa konsultannya mikir2 dulu.

  • AdeR

    Member
    3 December 2008 at 4:09 am

    Terbitnya PP.80/2007 sangat lah tepat dan diwaktu yang tepat pula. Disaat seperti sekarang DJP sedang menggalakan Pajak antara lain dengan program sunset policy. Saat WP membutuhkan jasa konsultasi perpajakan mereka dapat memakai Lulusan PT Perpajakan yang relatif lebih baik mutunya dan tidak komersil seperti para konsultan pajak , mereka memang lulusan perguruan tinggi dari jurusan yang memang berkompeten yaitu jurusan perpajakan dari Universitas yang teregistrasi.

    Ide baik dari Bapak Presiden dengan menerbitkan PP.80/2007 dicederai oleh terbitnya PMK.22 dengan membatasi peran daripada Lulusan PT Perpajakan yang hanya boleh mewakili WP yang beromzet sangat kecil ( Yang sebenarnya tidak memerlukan jasa Konsultasi Pajak ).

    Sudah waktunya Otoritas Pajak kita merevisi PMK.22 dengan mencabut pasal 4.

  • Darmawan

    Member
    3 December 2008 at 10:40 am

    sepertinya setalah berjalan sekitar 9 bulan, ternyata PMK.22 tidak efektif, memang PMK.22 adalah produk yang salah , perlu dicabut ps.4 ayat 1.-

  • Yuni

    Member
    3 December 2008 at 2:09 pm

    Moga2 aja dgn statementnya, pak Darmin akan merevisi PMK.22 dgn mencabut pasal pembatasan utk lulusan PT pajak. !!)

  • rara

    Member
    3 December 2008 at 2:45 pm

    lulusan PT pajak sudah selayaknya dan sepatutnya diberikan kehormatan…..
    SEGERA REVISI PMK22!!!!

  • David

    Member
    3 December 2008 at 6:56 pm

    Jangan gara-gara konsultan pajak plat merah jadinya kita2 ini yang dengan susah payah telah menyelesaikan kuliah perpajakan menjadi sia-sia, sakit hati deh jadinya dengan DJP !!!

  • Rike

    Member
    4 December 2008 at 4:20 am

    berilah penghidupan yang layak kepada pensiunan yang sudah tua renta

  • esatc

    Member
    4 December 2008 at 10:42 am

    Kalo menurut aku sih, lebih kasian anak-anak muda lulusan PT Perpajakan yg masa depannya masih panjaaaaang …… belum lagi kalo sdh waktunya mereka harus berkeluarga (punya istri, anak).
    So, berikan kesempatan kepada "young people" untuk meraih penghidupan yang lebih layak di masa depan.
    Kalo kepada Bapak2/Ibu2 pensiunan, saya tetap menghormati jasa-jasa beliau, semoga beliau-beliau hidup damai, tenteram, dan bahagia bersama anak cucu di masa pensiunnya. Amiiiiin.

  • reizagerrard

    Member
    4 December 2008 at 1:31 pm

    hehhehehhee

  • Sony

    Member
    4 December 2008 at 5:31 pm

    yang tua, setelah duduk dengan manis lalu pintu ditutup rapat, yang muda jadi ngak bisa masuk… yang muda dan juga mereka yang lulusan PT Perpajakan tidak bisa masuk ke pintu Kuasa WP —> // CLOSED //

  • Yuni

    Member
    5 December 2008 at 8:47 pm

    berilah harapan buat yang muda-muda, sudah habiskan bayak waktu & tenaga kuliah perpajakan tapi sia sia ….

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now