Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa Konsultan dan Pemotongan PPh 23
Jasa Konsultan dan Pemotongan PPh 23
Salam Rekan, saya ingin bertanya terkait penggunaan Jasa Konsultan dan pemotongan PPh 23. Apabila di suatu perusahaan melakukan transaksi jasa dengan konsultan pajak di Tahun 2018, akan tetapi perusahaan A lupa tidak membukukan transaksi jasa tersebut padahal pihak konsultannya sudah membuat faktur dan juga membukukan transaksi dengan perusahaan A. Pertanyaanya bagaimana solusinya jika kedua pihak baik perusahaan dan juga Konsultan pajak sudah sama sama melakukan tutup buku? Apakah mungkin dilakukan penggantian tagihan dengan membatalkan faktur (bagi pihak konsultan) atau mungkin ada solusi lain yang lebih solutif?
menurut saya memang wajib penteulan di tahun yang bersangkutan.. perubahan laba rugi dan neraca lagi.
Master – Master sekalian numpang posting ya… 🙂
Mohon bantuannya untuk mengisi kuesioner dibawah ini. Ayo luangkan waktu 5 menit untuk mengisi kuesioner ini.
Selain itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada rekan – rekan sekalian, sebagai tanda terimakasih saya juga membagikan sedikit hadiah untuk rekan – rekan semua yang mengisi kuesioner ini.Hormat Saya,
Suprianto
*Notes link kuesioner : https://bit.ly/2P12u06
*Notes Syarat & Ketentuan : https://tiny.cc/p3i24y