Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa Konstruksi 'lagi'
rekan-rekan ortax, mohon pencerahan…..
untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pemerintah telah mengeluarkan PP (peraturan Pemerintah) Nomor 51/2008 yang berlaku mulai tahun 2008. kalo tidak salah, PP tersebut tertanggal 20 Juli 2008, didalamnya mengatur tentang tarif dan segala macam soal jasa konstruksi. yang bikin saya bingung, sejak Januari 2009, berlaku undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh. dimana untuk tarif pph jasa konstruksi adalah 2% (pasal 23 (1)).
mohon koreksi dan pencerahan…
lex specialis derogat lex generalis…..(kalo gak salah ketik)
artinya : peraturan yg khusus mengalahkan peraturan yg umum…jadi yang berlaku PP 51 donk?
Coba rekan halid merujuk pada Pasal 23 pasal (2) UU PPh no 36 tahun 2008 yang berbunyi :
" Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diaur dengan atau berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan"
Bukankah telah terbit PMK 187 tahun 2008 yang merupakan Juklak dari PP 51 tentang Jasa Konstruksi?
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…- Originaly posted by budianto:
peraturan yg khusus mengalahkan peraturan yg umum…
Tapi kalo diliat masa berlaku nya tetap yang baru menggantikan yang lama pak..
Mohon koreksi… masalahnya PMK 187 tahun 2008 masih berdasarkan kepada UU Nomor 17 Tahun 2000… seharusnya departemen keuangan segera menerbitkan PP atau PMK tentang jasa konstruksi sebagai turunan dari UU nomor 36 tersebut…..
mohon koreksi