Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa Konstruksi
Rekan ortax, untuk memotong pph atas jasa konstruksi manakah peraturan yang akan kita pakai dalam pemotongan pph tersebut sebab di PP. 51 tahun 2008 disitu kita akan melihat jenis atau golongan usaha jasa tersebut namun di PP. 40 tahun 2009 hanya mengatur jenis usahanya saja, mohon bantuannya, terima kasih.
dua-duanya
Sebab, PP No. 40 Tahn 2009 merupakan perubahan PP. No. 51 Tahun 2008.
Artinya, peraturan ini satu paket.Salam
setuju dengan rekan hanif
Viewing 1 - 4 of 4 replies