• Jasa konstruksi

  • jokomulyadi

    Member
    7 December 2012 at 2:32 pm

    Saya karyawan PT Z yang mendapatkan pekerjaan dari konsursium IND untuk membangun PLTU. PLTU tersebut milik PLN (konsursium memperoleh pekerjaan dari PLN, jadi PT Z merupakan subkontraktor). atas pembayaran dari PLN ke konsursium telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi oleh PLN. mohon pencerahannya apakah atas pembayaran dari konsursium ke kami PT Z dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi ? kalau dipotong apakah tidak double?

  • jokomulyadi

    Member
    7 December 2012 at 2:32 pm
  • Yovi

    Member
    7 December 2012 at 2:49 pm

    sudah benar rekan..
    PLN memotong atas fee konsursium..
    konsursium memotong atas fee PT Z..

  • c3nc3n

    Member
    31 December 2012 at 10:32 am

    Nimbrung tanya juga ya.
    bagaimana perlakuan untuk biaya dan penghasilannya dalam pph tahunan badan?
    mohon bantuannya terima kasih

  • Audience

    Member
    1 January 2013 at 12:17 pm
    Originaly posted by c3nc3n:

    Nimbrung tanya juga ya.
    bagaimana perlakuan untuk biaya dan penghasilannya dalam pph tahunan badan?
    mohon bantuannya terima kasih

    pph final….

  • Eshal

    Member
    4 January 2013 at 10:20 am

    benar…
    pph tahunan badan bersifat final dengan tarif tunggal.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now