Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa konstruksi
Saya karyawan PT Z yang mendapatkan pekerjaan dari konsursium IND untuk membangun PLTU. PLTU tersebut milik PLN (konsursium memperoleh pekerjaan dari PLN, jadi PT Z merupakan subkontraktor). atas pembayaran dari PLN ke konsursium telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi oleh PLN. mohon pencerahannya apakah atas pembayaran dari konsursium ke kami PT Z dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi ? kalau dipotong apakah tidak double?
sudah benar rekan..
PLN memotong atas fee konsursium..
konsursium memotong atas fee PT Z..Nimbrung tanya juga ya.
bagaimana perlakuan untuk biaya dan penghasilannya dalam pph tahunan badan?
mohon bantuannya terima kasih- Originaly posted by c3nc3n:
Nimbrung tanya juga ya.
bagaimana perlakuan untuk biaya dan penghasilannya dalam pph tahunan badan?
mohon bantuannya terima kasihpph final….
benar…
pph tahunan badan bersifat final dengan tarif tunggal.