• Jasa Komisi kesingapura

  • gialloblu97

    Member
    1 May 2010 at 3:43 pm

    komisi atas penjualan termasuk pph 23,bukan begitu?

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 8:50 pm
    Originaly posted by gialloblu97:

    komisi atas penjualan termasuk pph 23,bukan begitu?

    rekan gialloblu….
    kasus diatas penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri
    Jadi bukan objek PPh 23

    Salam

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 9:44 pm
    Originaly posted by aas:

    karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….

    mungkin peraturan baru kali yah…… acfta kali yah….boleh minta peraturannya…

  • junjungansitohang

    Member
    1 May 2010 at 10:44 pm
    Originaly posted by aas:

    karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….

    mohon disharing dasar hukumnya rekan aas

    salam

  • paku

    Member
    2 May 2010 at 12:56 pm
    Originaly posted by aas:

    karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….

    rekan bisa ditunjuk kan peraturannya …

    Originaly posted by gialloblu97:

    komisi atas penjualan termasuk pph 23,bukan begitu?

    saya setuju jika dikenakan pph local klo Z ltd ada BUT di indonesia msalah nya z ltd tdk ada BUT di indonesia

  • gialloblu97

    Member
    3 May 2010 at 12:24 pm
    Originaly posted by paku:

    aya setuju jika dikenakan pph local klo Z ltd ada BUT di indonesia msalah nya z ltd tdk ada BUT di indonesia

    iya masalahnya perusahaan itu bkn BUT dan jasanya dilaksanakan didaerah pabean

  • nt1

    Member
    7 May 2010 at 12:29 pm
    Originaly posted by nt1:

    Originaly posted by paku:
    PT A bayar tagihan atas komisi penjualan ke Z ltd (singapura)
    apa kah kita potong ppph 26 dengan tarif tax treaty…brp rekan tarif tax treaty nya secara di perjanjiannya tdk ada menyebutkan utk komisi..tolong masukannya

    tidak memotong selama punya DGT1

    Originaly posted by paku:

    rekan nt1 bisa lebih detail lagi ?maksudnya dasarnya klo ada?tks

    jadi gini, sesuai tax treaty indonesia singapore,
    jasa pemasaran termasuk independent personal services. pasal 13 diberbunyi:
    Article 13
    INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

    1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is derived in that other State during the aforesaid period or periods. 
    2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accounts. 

    jdi apabila membayar ke LN atas pekerjaan bebas (independent personal service) maka klo tidak dilakukan di indonesia 90 hari maka tidak dipotong di indonesia. denagn syarat menyerahkan DGt1 dengan otorisasi pihak singapore atau DGT1 tanpa otorisasi + SKD.

  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 7:01 pm

    Rekan Paku,
    Tolong dijelaskan lebih detil mengenai : "komisi penjualan" tsb.
    bagaimana sampai bisa timbulnya biaya tsb ?
    pendapat pribadi sy, komisi itu timbul karena Perusahaan anda bekerjasama dengan Perusahaan LN mengenai penjualan barang perusahaan anda di LN.
    Jadi sy sependapat dengan rekan Nt1 termasuk dalam marketing fee.
    harus dibuktikan dulu dengan Time Test.
    Salam.

  • paku

    Member
    9 May 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by budianto:

    Rekan Paku,
    Tolong dijelaskan lebih detil mengenai : "komisi penjualan" tsb.
    bagaimana sampai bisa timbulnya biaya tsb ?

    jadi Z ltd (Singapur )memberikan proyek pekerjaan ke PT A.dengan perjanjian si Z LTD dapat komisi 10 % dari proyek yg telah diberikan ke PT A .PT A satu grup dengan Z Ltd. Semua proyek pekerjaan tersebut semua dilakukan PT A di indonesia dan penjualan ke customer indonesia.nah atas proyek yg diberikan tersebut saya menganggap nya komisi penjualan.
    brp PPh 26 tarif treaty yg saya musti potong.

    Originaly posted by nt1:

    Article 13
    INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

    rekan NT1 bukannya nya kasus yg saya alami itu dependent personal services.cmiiw

    tks rekan nt1 dan budianto

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now