Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Komisi kesingapura
Jasa Komisi kesingapura
rekan sekalian
PT A bayar tagihan atas komisi penjualan ke Z ltd (singapura)
apa kah kita potong ppph 26 dengan tarif tax treaty…brp rekan tarif tax treaty nya secara di perjanjiannya tdk ada menyebutkan utk komisi..tolong masukannyarekan rekan tolong dibantu utk masalah ini..apakah tdk boleh dipotong pph 26 secara yg berhak motong adl negara domisili (singapur)..
Kemungkinan besar Z ltd bertindak sbg agen bebas atas jasa perdagangan yang dilakukannya di singapore sana, dengan demikian atas penghasilan yang diterimanya dari indonesia mrp objek pph pasal 26 (tarif 20%)
salam
dear rekan jungjung
apakah kita gak liahat dulu tax treaty antara indo – singapur..krn menurut saya komisi penjualan itu menurut saya masuk penghasilan lain nya di tax treaty.dan hak pemotongan nya ada di hak domisili nya.krn z ltd ada dgt 1..tolong rekan jungjung masukan nya…tksrekan2 tolong pencerahannya
- Originaly posted by paku:
PT A bayar tagihan atas komisi penjualan ke Z ltd (singapura)
apa kah kita potong ppph 26 dengan tarif tax treaty…brp rekan tarif tax treaty nya secara di perjanjiannya tdk ada menyebutkan utk komisi..tolong masukannyatidak memotong selama punya DGT1
rekan nt1 bisa lebih detail lagi ?maksudnya dasarnya klo ada?tks
- Originaly posted by paku:
apakah kita gak liahat dulu tax treaty antara indo – singapur..krn menurut saya komisi penjualan itu menurut saya masuk penghasilan lain nya di tax treaty.dan hak pemotongan nya ada di hak domisili nya.krn z ltd ada dgt 1
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.34/1992TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURA
angka 2 huruf n
Perlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di [u]Negara tempat penghasilan itu berasal.
[/u]hak pemajakan sebagaimana rekan paku maksudkan dalam konteks penghasilan lainnya ini berada pada negara sumber pemberi penghasilan (indonesia)
salam
rekan junjung saya jadi tambah bingung neh..
rekan2 ortax masukan nya donk?!
- Originaly posted by junjungansitohang:
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURAangka 2 huruf nPerlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal. hak pemajakan sebagaimana rekan paku maksudkan dalam konteks penghasilan lainnya ini berada pada negara sumber pemberi penghasilan (indonesia)
kan sudah jelas rekan paku….tq
sependapat dengan rekan junjungan…
dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%Salam
karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….
- Originaly posted by aas:
karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….
ada dasar hukumnya rekan aas?
Salam