• jasa Komisi asuransi

     bobisk updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ithonky

    Member
    7 September 2015 at 2:15 pm
  • ithonky

    Member
    7 September 2015 at 2:15 pm

    Met Siang rekan2,

    saya mau tanya untuk perhitungan norma dalam laporan SPT pribadi dengan penghasilan dari jasa komisi pengurusan asuransi itu berapa yaa??masuk dalam kategori mana ? sesuai KEP-536/PJ./2000.

    karena sebelumnya saya masukkan tarif 27,5% (jasa perusahaan, 82900), tetapi saya ditolak AR masuk tarif 50% (Pekerja bebas bidang profesi lainnya) , lalu coba tanya di help desk masuk dalam tarif 40% (komisioner/komisi). mohon pertolongan pada rekan yang mana untuk laporan SPT saya.

    terima kasih banyak sebelumnya.

  • bobisk

    Member
    7 September 2015 at 3:21 pm

    betul AR nya, masuk ke pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan tarif norma 50%.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now