Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › jasa Komisi asuransi
Met Siang rekan2,
saya mau tanya untuk perhitungan norma dalam laporan SPT pribadi dengan penghasilan dari jasa komisi pengurusan asuransi itu berapa yaa??masuk dalam kategori mana ? sesuai KEP-536/PJ./2000.
karena sebelumnya saya masukkan tarif 27,5% (jasa perusahaan, 82900), tetapi saya ditolak AR masuk tarif 50% (Pekerja bebas bidang profesi lainnya) , lalu coba tanya di help desk masuk dalam tarif 40% (komisioner/komisi). mohon pertolongan pada rekan yang mana untuk laporan SPT saya.
terima kasih banyak sebelumnya.
betul AR nya, masuk ke pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan tarif norma 50%.
Viewing 1 - 3 of 3 replies