Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa kirim yang yang dilakukan oleh orang pribadi kena PPh 21 atau 23 ya?
Jasa kirim yang yang dilakukan oleh orang pribadi kena PPh 21 atau 23 ya?
1. Misalnya kita menyewa mobil dari orang pribadi(bukan jasa ekspedisi ) untuk mengirim barang kita maka kita potong pph pasal berapa y?
2. Misalnya kita menyewa mobil dari orang pribadi(jasa ekspedisi ) untuk mengirim barang kita maka kita potong pph pasal berapa y?
Thanksssssssssewa mobil adalah objek pph 23
Salam
- Originaly posted by hanif:
sewa mobil adalah objek pph 23
sepaket…eh sepakat….
Viewing 1 - 4 of 4 replies